KY Ajukan Lima Calon Hakim Agung
Jakarta – Komisi Yudisial (KY) mengajukan lima orang calon hakim agung (CHA) ke DPR guna mendapat persetujuan diangkat sebagai hakim agung.
“Dari sebelas yang mengikuti tes wawancara terbuka, yang memenuhi standar nilai dan dinyatakan lolos ada lima CHA,” kata Komisioner KY bidang Rekrutmen Hakim, Taufiqurrahman Syahuri, di Jakarta, Jumat.
Kelima CHA yang lolos ke DPR adalah:
DR H Amran Suadi SH MH MM (kamar agama)
DR H Purwosusilo SH MH (kamar agama)
Sudrajad Dimyati SH MH (kamar perdata)
Muslich Bambang Luqmono SH MHum (kamar pidana)
Is Sudaryono SH MH (kamar TUN)
Taufiq mengungkapkan bahwa pihaknya menerapkan standar yang cukup tinggi, yakni minimal 70 untuk bisa lolos seleksi wawancara terbuka.
“Nilai kualitas dan wawancara digabung dan dirata-rata minimal 70 untuk lolos, kecuali untuk CHA dari kamar pidana karena tidak ada yang mencapai 70 diambil nilai tertinggi yakni 68,” ungkapnya.
“Kami akan mengirim surat ke DPR untuk melakukan rapat koordinasi untuk memaparkan calon yang diajukan merupakan pilihan terbaik dan berharap DPR menerimanya,” kata dia, “Kalau DPR setuju dengan calon yang diajukan KY, maka hakim agung akan bertambah dan diharapkan bisa menjadikan Mahkamah Agung lebih agung dan berwibawa.”