Kasus Cipaganti Dimediasi
BANDUNG – Sidang lanjutan kasus perdata gugatan terhadap Cipaganti Grup kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (1/10). Di persidangan pihak mitra usaha melalui penasihat hukumnya Asep Saeful Muhtadin memberikan surat sita jaminan kepada majelis hakim yang diketuai Marudut Bakara.
Sita jaminan yang terdiri aset bergerak dan tidak bergerak Cipaganti itu dimaksudkan sebagai jaminan buat mitra usaha kalau gugatan dimenangkan dan Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada (KCKGP) tidak mampu bayar. “Percuma gugatan dimenangkan kalau mereka tidak membayar karena aset-asetnya sudah tidak ada,” ujar Asep usai sidang.
Di persidangan majelis hakim akhirnya menunjuk hakim Sucipto sebagai hakim mediasi yang akan menangani kasus Cipaganti. “Untuk persidangan selanjutnya kami menunggu hasil mediasi. Silahkan anda hubungi hakim Sucipto untuk menjadwalkan mediasi,” kata Asep. (iwa)