Kuasa Hukum OC Kaligis Tuding KPK Langgar Hak Asasi
Atas hal tersebut, ia menuding Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tebang pilih terkait izin besuk bagi tersangka kasus korupsi. Ia menilai sikap KPK sudah menyalahi undang-undang.
“Jadi sebenarnya terlalu kaku ya. Lebaran ini terpidana saja bebas dikunjungi keluarga, tapi ini sepertinya ada kepentingan tertentu,” ujarnya kepada wartawan di gedung KPK, Jum’at (17/7/2015).
Bahkan, lanjut Alamsyah, KPK nampak semena-mena dengan mengeluarkan kebijakaan pribadi tanpa mempertimbangkan aspek hukum.
“Harusnya dibuat laporan khusus KPK (pemberitaaan media), ini pendapat mereka (KPK) saja, bukan pendapat hukum,” terang dia.
Alamsyah menambahkan, aturan yang termaktub dalam undang-undang di Indonesia menyebut bahwa siapapun yang menjadi tersangka boleh dijenguk oleh keluarga maupun kuasa hukumnya kapanpun.
“Siapapun harusnya menemui tersangka, dimana-mana seperti itu. Jadi, ini pengekangan hak asasi seseorang dan warga negara. Ini bukan kecewa lagi, tapi ini pelanggaran aturan,” tandasnya.