Deteksi Batas Kecepatan Kendaraan, Polda Jabar Gunakan Speed Gun
“Kita akan menggunakan alat speed gun untuk mendeteksi batas kecepatan kendaraan. Nantinya bila ada mobil yang melintas dengan kecepatan tinggi kemudian ditembakkan dengan speed gun, maka akan keluar angka kecepatan kendaraan tersebut,” kata Dirlantas Polda Jabar Kombes Pol Sugihardi usai kegiatan Grand Launching SIM Online, di lapangan Tegallega, Bandung, Minggu (6/12).
Sebelum menggunakan speed gun Polda Jabar akan melakukan koordinasi terlebih dulu terkait pemasangan rambu-rambu. Bila rambu-rambu telah selesai dipasang, maka pengemudi yang melanggar batas kecepatan kendaraan di jalan tol akan ditilang. “Batas kecepatan kendaraan di jalan tol seperti yang diizinkan undang-undang, maksimal 100 KM/jam dan minimum 60 KM/jam. Lewat batas itu akan kami tilang,” katanya.
Selain itu, pencegahan lainnya untuk menekan angka kecelakaan di Tol Cipali, Polda Jabar akan menempatkan mobil patroli di sejumlah titik pada jam-jam rawan.
“Dari hasil evaluasi jam-jam rawan di Tol Cipali antara pukul 00.00 hingga 06.00 pagi. Pada jam-jam tersebut pengendara harus istirahat tetapi memaksakan diri mengemudi,” tandasnya.