LSM Laporkan Dugaan Pelanggaran Ketentuan Alih Fungsi Lahan Ke Inspektorat Karanganyar
Laporkan dugaan pelanggaran ketentuan alih fungsi lahan ke Inspektorat sebagaimana fungsi dan tugas inspektorat sebagai Pemeriksaan, pengusutan, pengujian dan penilaian.
Agung wahyu utomo, S.Stp selaku Inspektur Pembantu Wilayah III membenarkan adanya pelaporan dugaan kegiatan pelanggaran alih fungi lahan di karangnyar atas nama lembaga.
“Memang ada pelapor suratnya atas nama lembaga LSM, terkait dengan hasil kami belum berani matur (bicara), pelapor melaporkan kegiatan yang menurut nya melanggar ketentuan alih fungsi lahan, dari inspektorat baru menanggapi untuk permintaan data, kami tidak punya kewenangan, silahkan langsung sama inspektur pak cahyo, sekarang beliau masih rapat. Jelas Agung wahyu utomo, S.Stp selaku Inspektur Pembantu Wilayah III kepada awak media di kantor inspektorat karanganyar. Jl. KH. Samanhudi Komplek Perkantoran Cangakan, Karanganyar belum lama ini.
Beberapa bulan yang lalu Juliyatmono Bupati Karanganyar menegaskan bahwa pihaknya cukup miris melihat alih fungsi lahan di karanganyar begitu pesat. lahan di karanganyar terus diburu untuk dijadikan pemukiman dan pabrik. “Kami memperketat pengajuan izin alih fungsi. Pemilik lahan dihimbau untuk mempertahankan asetnya,” kata Juliyatmono saat itu.
Dalam waktu terpisah Agus yang menyatakan diri dari lembaga pelapor menjelaskan dugaan kegiatan pelanggaran alih fungi lahan di karangnyar “Sudah kami laporkan ke Inspektorat, Baru tahab klarifikasi, kegiatan yang melanggar ketentuan alih fungsi lahan, Kita di panggil ke inspektorat dan memang belom ada sidak, nanti kita ketemu terkait hasil klarifikasi, kayaknya pak agung (Agung Wahyu Utomo, S. Stp – Inspektur Pembantu Wilayah III) sudah all out menangani persoalan ini, kita belum akan menindak lanjuti ke Inspektorat Jawa Tengah, untuk datanya kita akan bantu alat buktinya dan kita tunjuk orang perwakilan kita untuk kesana” tegas Agus dari Lembaga Pelapor kepada awak media (22/02).
Perlu Di Ketahui: Ketentuan pidana pada UU No 26/2007 pasal 69, ayat.1 yakni setiap orang yang tidak menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam pasal 61 huruf a yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang, dipidana paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.
Begitu juga dengan UU No 41/2009 pasal 72 Pada ayat 1 disebutkan orang perseorangan yang melakukan alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyakRp 1 miliar.
Pada ayat 2 setiap orang perseorangan yang tidak melakukan kewajiban mengembalikan keadaan lahan pertanian pangan berkelanjutan ke keadaan semula sebagaimana dimaksud dalam pasal 50 ayat (2) dan pasal 51 dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar. Selanjutkan di ayat 3 dinyatakan dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh pejabat pemerintah, pidananya ditambah satu pertiga dari pidana yang diancamkan. Dan selanjutnya Pelanggaran yg dilakukan atas ijin rekomendasi yg dikeluarkan oleh kepala daerah tercantum dalam UU No 41 Tahun 2009 Pasal 44 Pasal 46. Pasal 50.