Jaksa Kejati Jabar Dituntut 9 Tahun Penjara

Jaksa Kejati Jabar Dituntut 9 Tahun PenjaraFahri Nurmallo, jaksa dari Kejati Jabar dituntut hukuman 9 tahun penjara plus denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Sementara jaksa Devyanti Rochaeni dituntut hukuman 5 tahun penjara plus denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Hal itu disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (26/10/2016). Menurut JPU, kedua terdakwa terbukti bersalah menerima suap untuk mengurusi perkara korupsi dana BPJS Kabupaten Subang yang pernah ditanganinya di Kejati Jabar.

Pada sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Longser Sormin SH itu, JPU KPK pun sempat menyampaikan pertimbangan yang memberatkan dan meringankan bagi kedua terdakwa.

Hal memberatkan, kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Selain itu perbuatannya ini telah mencoreng nama aparat penegak hukum. Hal meringankan, mengakui dan menyesali perbuatannya, serta memiliki tanggungan keluarga.

Ketua majelis hakim menetapkan sidang kasus ini akan kembali digelar dua pekan mendatang atau pada 9 November 2016, beragendakan pembacaan nota pembelaan atau pleidoi dari terdakwa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *