Sidang Permohonan PKPU Koperasi CSI Dikabulkan
“Perkara Nomor: 35/Pdt-PKPU/2017/PN, NIAGA, hari ini dikabulkan hakim. Ini bikin Forkoma CSI lega. Jalan ke arah tuntutan pengembalian uang simpanan makin cerah. Sekaligus ini menolak upaya kepailitan, yang diajukan pengurus Koperasi CSI,” jelas Iqbal Nugraha kuasa hukum Forkoma CSI.
Sementara itu Rizky Ramdani yang kerap disapa Astro yang selama ini mengadvokasi Forkoma CSI, seusai putusan kali ini menyambut babak baru perjuangannya. “Ini hanya langkah awal. Ke depan anggota Koperasi CSI hendaklah bekerja sama dengan pengadilan. Putusan ini akan semakin memudahkan dalam hal tuntutan pengembaliannya,” ujarnya.
Pada pihak lain Syam Yousef Djoyo Law Firm selaku kuasa hukum dari Pengurus Koperasi CSI, usai keputusan di atas sebagai pihak termohon, tampaknya masih bersikukuh akan pola restrukturisasi dan rencana realisasi pengembalian simpanan anggota seperti gagasan sebelumnya. “Verifikasi dan validasi seperti yang sudah kami rintis akan terus kami lakukan,” ungkapnya.
Akumulasi Rp2,3 Triliun
Kasus yang melilit Koperasi CSI sejak November 2016, dimata publik populer sebagai penghimpun dana layaknya sebuah bank, atau kini sering disebut investasi abal-abal. Kantor pusatnya di kota Cirebon, Jawa Barat, dan 18 ribu-an anggotanya tersebar di Nusantara. Dugaannya, telah terakumulasi dana senilai Rp2,3 triliun. Sejumlah daya pikat bagi anggota Koperasi CSI ini, beroleh bunga rerata dari simpanannya 5% per bulan.
“Saya kapok, tak mau ikut-ikutan investasi seperti ini. Setidaknya, kan harus ada persetujuan dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Waktu itu saya, tak begitu paham soal ini,” tandas pengunjung sidang yang mengaku bernama Ferdi. “Makanya saya ingin tahu keputusan hakim pada hari ini, dan datang langsung dari Bekasi tadi pagi.”
Merebaknya kasus Koperasi CSI yang bersamaan dengan Koperasi Pandawa di Depok, Jawa Barat, tatkala dua pucuk pimpinannya M Yahya dan Iman Santoso, ditahan pihak berwajib pada 25 November 2016 atas laporan OJK dan satgas Waspada Investasi ke Bareskrim. Lalu keduanya sejak 11 April 2017 sampai dengan 10 April 2017 penahanannya dipindah ke Rumah Tahanan Negara di Cirebon.
Keduanya ditahan dengan dugaan pelanggaran prinsip syariah tanpa izin usaha sebagaimana dimaksud pasal 59 UU 21/2008 tentang Perbankan Syariah. Penyidikan Bareskrim pun mengarahkan atas sangkaan pelanggaran pasal 3 dan 5 UU 8/2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Menurut Eka Santosa, Ketua Umum Gerakan Hejo yang sejak permasalahan ini merebak ke permukaan, mengadvokasi melalui Forkoma CSI, intinya menyambut baik pengabulan PKPU ini:”Sejak awal kami memang titik tumpu perjuangannya, ke hak-hak anggota. Sudah saatnya anggota koperasi ini yang katanya, kini terdiri dari beberapa kubu, bersatulah. Melalui pengadilan, kepastian hak anggota Insya Alloh akan terpenuhi.”
Berdasarkan keputusan sidang terakhir, Eka Santosa, Ketua Umum Gerakan Hejo yang sejak permasalahan ini merebak ke permukaan, mengadvokasi melalui Forkoma CSI, menyambut baik pengabulan PKPU ini:”Sejak awal kami memang titik tumpu perjuangannya, ke hak-hak anggota. Sudah saatnya anggota koperasi ini untuk segera bersatu, sudahlah jangan bergerak sendiri-sendiri, lewat pengadilan kepastian hak anggota akan terpenuhi.” (gun)
Mau di bayar langsung kok pilih PKPU..?! Di cicil selama 10 tahun dan diterima tiap bulannya iya klo bener..! Bencana baru bagi forkoma csi..!!
Aduh PKPU akan merugikan banyak pihak anggota csi bukanya uang kembali tetapi…….. tolong pelajari terlebih dahulu sebelum mengambil sikap dan langkah
Yg salah bukan pihak csi krn csi tdk pernah merugikan anggotanya. Saya pribadi sangat menyayangkan; kenapa csi tdk didukung…semoga setelah ini ada dukungan dr….
Tolonglah kepada pihak yang berwenang secepatnya di selesaikan karena di sini rakyat kecil sedang menjerit menunggu kepastian hukum..
Kapan dana csi yg di bekukn di rek.mandiri bs di cairkn.?Dan kapan dana anggota csi di kmbalikn.?
Kapan uang csi dikembalikan, serta kapan juga uang nasabah csi yg tidak melanjutkan agar cepatnya dikembalikan???