Hukum

Golkar Belum Copot Fahd A Rafiq dari Kepengurusan Partai

Golkar Belum Copot Fahd A Rafiq dari Kepengurusan PartaiPartai Golkar masih menganggap jika Ketua DPP Golkar Bidang Pemuda dan Olahraga Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq belum tentu melaukan korupsi pengadaan Al-Quran dan laboratorium di Kementerian Agama meskipun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkannya menjadi tersangka.

“Golkar belum akan mencopot Fahd dari kepengurusan partai. Kita kan menganut asas praduga tak bersalah. Sekarang baru tersangka, terdakwa saja belum. Kalau sudah ada keputusan hukum, baru kita mengambil langkah,” ujar Ketua Harian Golkar Nurdin Halid usai rapat pleno di kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta, Senin (15/5) malam.

Fadh Belum Minta Bantuan Golkar

Menurut Nurdin, Golkar akan dengan tangan terbuka bila suatu saat dimintai bantuan hukum oleh Fahd. Namun Nurdin mengakui jika Fahd, hingga hari ini Fahd belum meminta bntuan hukum ke Golkar. Pasalnya kata dia, Fahd punya lembaga bantuan hukum sendiri dibawah organisasi sayap partai Golkar, Anak Muda Partai Golkar (AMPG).

“LBH AMPG itu yang sekarang membantu. Tapi kalau Fahd meminta kepada partai, tentu kita siapkan. Wajib hukumnya partai membela kadernya ketika mendapatkan masalah. Jangan cuma kader dibutuhkan hanya karena tenaganya dibutuhkan,” demikian Nurdin.

Untuk diketahui, Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengumumkan status tersangka Fahd dalam perkara korupsi Al-Quran. Fahd disebut menerima duit sekitar Rp 3,4 miliar diduga imbalan dalam pemulusan proyek pengadaan tersebut. Fahd dikenai Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 Ayat 2 juncto Ayat 1 huruf b dan/atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 kesatu KUHP dan Pasal 65 KUHP.

  Pengawasan Meleng, Anak-Anak Bekerja di Pabrik Kembang Api

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *