Usut Suap Distribusi Gula, KPK Panggil Komisaris PTPN VI

Usut Suap Distribusi Gula, KPK Panggil Komisaris PTPN VIPenyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Komisaris PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VI, M. Syarkawi Rauf sebagai saksi kasus suap distribusi gula di PTPN III tahun 2019.[penci_related_posts title=”You Might Be Interested In” number=”4″ style=”list” align=”none” displayby=”cat” orderby=”random”]

Selain itu, KPK juga memanggil dua orang saksi lainnya yakni Ketua APTRI X, Mubin dan Ketua APTRI XI, Sunardi Edi Sukamto.

“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IKL (Direktur Pemasaran PTPN III, I Kadek Kertha Laksana),” kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (2/12).
[penci_related_posts title=”You Might Be Interested In” number=”4″ style=”grid” align=”none” displayby=”recent_posts” orderby=”random”]

Dalam kasus ini, Syarkawi disebut menerima uang dari Direktur Utama (Dirut) PT Fajar Mulia Transindo Pieko Njotosetiadi. Hal itu diketahui setelah Jaksa KPK membacakan surat dakwaan Pieko pada Senin kemarin (25/11).

Pieko disebut memberi uang 190.300 dollar Singapura yang setara dengan Rp 1,96 miliar kepada Syarkawi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed