Kasasi Diterima, Hukuman Idrus Marham Dipotong Satu Tahun

Kasasi Diterima, Hukuman Idrus Marham Dipotong Satu Tahun
Idrus Marham

Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan terdakwa kasus suap terkait kesepakatan proyek Independent Power Producer Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU-MT) Riau 1 yang menjerat mantan Sekretaris Jenderal (Sekjend) Partai Golkar, Idrus Marham.[penci_related_posts title=”You Might Be Interested In” number=”4″ style=”list” align=”none” displayby=”cat” orderby=”random”]

“Dalam putusan tersebut Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi Terdakwa dan membatalkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta,” ujar Jurubicara MA, Andi Samsan Nganro dalam keterangan tertulis, Selasa (3/12).

Dengan putusan itu, Idrus Marham hanya menjalani hukuman pidana penjara selama dua tahun dari putusan pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memperberat hukuman Idrus Marham menjadi 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.

Sebelumnya, pada tingkat pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, majelis hakim menghukum Idrus pidana penjara selama tiga tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 2 bulan kurungan.

“Kemudian MA menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan,” ucap Andi Samsan.

“Menurut majelis hakim kasasi, kepada Terdakwa lebih tepat diterapkan dakwaan melanggar Pasal 11 UU Tipikor yaitu menggunakan pengaruh kekuasaannya sebagai Plt Ketua Umum Golkar,” sambung Andi.

Karena pada mulanya kata Andi, Eni Maulani Saragih melaporkan perkembangan proyek PLTU MT Riau-1 tidak lagi kepada Setya Novanto lantaran terjerat kasus korupsi e-KTP.

“Tetapi melaporkannya kepada Terdakwa Idrus Marham, sebab pada saat itu Terdakwa menjabat sebagai Plt Ketua Umum Golkar dengan tujuan agar Eni Maulani Saragih tetap mendapat perhatian dari Johanes Budisutrisno Kotjo. Serta saksi Eni Maulani Saragih menyampaikan kepada Terdakwa kalau dirinya akan mendapatkan fee dalam mengawal proyek PLTU MT Riau-1,” jelas Andi.

Putusan majelis hakim MA yang dipimpin Ketua Majelis Suhadi yang didampingi Hakim anggota yakni Abdul Latif dan Krishna Harahap diputuskan pada Senin kemarin (2/12).[penci_related_posts title=”You Might Be Interested In” number=”4″ style=”grid” align=”none” displayby=”recent_posts” orderby=”random”]

Diketahui, pada putusan sebelumnya, Idrus terbukti menerima suap bersama-sama Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih. Hakim saat itu menjelaskan bahwa secara fisik Idrus tak menikmati uang suap. Akan tetapi, Idrus mengetahui dan menghendaki adanya penerimaan uang Rp 2,250 miliar yang diterima Eni.

Idrus secara aktif juga membujuk agar Kotjo memberikan uang kepada Eni. Selain itu, uang tersebut digunakan untuk membiayai keperluan partai serta membiayai keperluan suami Eni yang maju dalam pemilihan kepala daerah di Temanggung.

Pemberian uang tersebut bertujuan supaya Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU-MT) Riau-1.

Proyek tersebut rencananya dikerjakan oleh PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources dan China Huadian Engineering Company Ltd yang dibawa oleh Kotjo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *