Biaya Perpanjang SIM A Rp 150 Ribu

Biaya perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A saat ini adalah Rp 150 ribu dan SIM C Rp 145 ribu. Biaya tersebut berlaku bagi para pemohon yang akan melakukan perpanjangan SIM menggunakan jasa pelayanan kendaraan SIM Keliling.

Informasi ini sesuai dengan yang diinformasikan lewat situs resmi traffic management center (TMC) Satlantas Polrestabes Bandung, www.tmcbandung.com. SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan C.

Sebelumnya diinformasikan, Jumat (23/5), SIM Keliling berada di Bandung Trade Mall Cicadas (BTM) Jalan Terusan Kiaracondong, Bandung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *