PDI Perjuangan Adukan 13 PHPU hasil Pileg 2024 ke MK

PDI Perjuangan Adukan 13 PHPU hasil Pileg 2024 ke MK
PDI Perjuangan (PDIP) mengajukan pengaduan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pemilu Legislatif 2024.

Anggota Badan Bantuan Hukum dan Pertahanan Hukum PDI Perjuangan (BBHA) Pembela Erna Ratnaningsih mengatakan, ada 13 pengaduan dari 13 provinsi. dikirim ke MK.

“Total kami yang mendaftar PHPU ada 13 orang. Untuk DPR RI ada 2 Jawa Barat dan Kalimantan Selatan. Sisanya 11 lembaga DPRD provinsi,” kata Erna dalam keterangannya, Senin di Jakarta.




13 Provinsi tersebut adalah Jawa Barat, Kalimantan Selatan, Sumbar, Jambi, Sumsel, Riau, Gorontalo, Sulteng, Sulut. , Sulawesi Tenggara, dan Papua.

Erna mengatakan, kenyataannya, jumlah kecurangan yang dialami PDIP dalam pemilu legislatif jauh lebih tinggi dibandingkan yang dilaporkan ke MK.

Namun PDI Perjuangan kesulitan mengumpulkan alat bukti seperti C1 Plano dan adanya intimidasi terhadap saksi sehingga ada yang enggan memberikan kesaksian di hadapan Mahkamah Konstitusi.

“Jadi ketika kami mengemukakan dalil ini, kami anggap itu dalil yang paling kuat dan bukti serta saksi ini sama-sama mau bersaksi,” ujarnya.

“Sebenarnya kalau kita ingin melihat penipuan yang terjadi, lebih dari itu. “Hanya saja sistematiknya, sangat ditekankan sehingga kami tidak punya bukti tertulis,” lanjutnya.



Selain itu, Erna menilai dengan adanya alat bukti dan saksi, hakim konstitusi akan berupaya menambah jumlah suara PDIP.

“Sehingga kami yakin akan menambah perolehan suara dengan mengajukan permohonan PHPU ke Mahkamah Konstitusi,” kata Erna.

Sementara itu, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menegaskan partainya telah melampirkan bukti-bukti kuat yang bisa mengungkap kecurangan dalam pemilu legislatif 2024.

“Jadi, adapun persidangan pemilu legislatif yang kami lakukan, dilengkapi dengan bukti-bukti yang kuat. ” kata Hasto.

Lalu, dalam sidang Pilpres 2024, PDIP sebenarnya punya banyak saksi yang bisa dihadirkan di hadapan hakim Mahkamah Konstitusi. Namun Mahkamah Konstitusi memutuskan membatasi jumlah saksi karena waktu penyelesaian sengketa terkait pilpres dibatasi paling lama 14 hari.

“Namun untuk saksi Pilpres yang diadili di Mahkamah Konstitusi jumlah saksinya berlebih, namun MK membatasi waktu tersebut karena waktu penyelesaian sengketa tersebut adalah 14 hari,” ujarnya.

Baca Juga : KPU Siapkan Pengacara untuk Selesaikan Sengketa Pilpres 2024



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *