KPU Siapkan Pengacara untuk Selesaikan Sengketa Pilpres 2024

KPU Siapkan Pengacara untuk Selesaikan Sengketa Pilpres 2024
Ketua Panitia Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari mengatakan pihaknya sedang menyiapkan tim kuasa hukum untuk menyelesaikan perselisihan pada Pilpres 2024.

Hasyim mengungkapkan, KPU sedang mempersiapkannya. juga menyiapkan berbagai jenis konflik pemilu.

“Kami belum putuskan secara pasti (nama pengacara). Tapi kami sedang mempersiapkan, memperkirakan persiapan menghadapi berbagai jenis konflik pemilu, ada pemilu DPR, DPRD, DPD,” ujar Hasyim kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (24 Maret 2024).

Hasyim menerangkan, usai pemilu lalu, kelompok KPU menyiapkan tim kuasa hukum sendiri untuk menangani urusan partai. Tim hukum partai tersebar merata di semua tingkatan.

“Yang jelas berdasarkan pemilu terakhir tahun 2019, pembagian yang kita gunakan untuk pemilu DPRD dan DPD adalah partisan. Maksud saya nanti ada orang yang menduduki partai mana, setelah ini konflik antar partai akan terjadi. Pemilu DPR RI, Pilkada DPRD provinsi, Pilkada DPRD kota/kabupaten,” terangnya.

“Oleh karena itu, perpecahan akan lebih mudah jika kelompok atau bagian dibagi berdasarkan partai,” tambah Hasyim.

Baca Juga : 4 Sekjen Partai Pendukung Dukung Ganjar Gugat Hasil Pilpres ke MK

Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi ( MK) telah resmi menutup pendaftaran pengaduan terhadap hasil pemilu presiden. Pasangan calon Pilpres 2024, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md mengajukan aduan.

Pendaftaran akan ditutup pada hari Sabtu (23 Maret 2024) pukul 24:00 WIB. Pendaftaran dibuka sejak Rabu malam (20 Maret) setelah KPU menetapkan hasil pemilu presiden. Menilik hal tersebut, Mahkamah Konstitusi Anies-Cak Imin mengajukan permohonan secara online pada Kamis (21 Maret) pukul 00.58 WIB. Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024. Kuasa hukum pemohon adalah Ari Yusuf Amir, Sugito, dan Zaid Mushafi.

Sementara itu, Ganjar-Mahfud mengajukan pengaduan pada Sabtu (23/3) pukul 16.53 WIB dengan nomor registrasi 02-03/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024. Kuasa hukum pemohon adalah Maqdir Ismail, Yanuar P. Wasesa dan Todung M. Lubis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *