RUU Advokat Dinilai Merugikan

RUU Advokat Dinilai MerugikanJAKARTA – Kelompok advokat yang tergabung dalam Aliansi Advokat Muda Korban RUU Advokat (Amuk RUU Advokat) bersama Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) menolak pengesahan RUU Advokat.

“Dalam bab V RUU Advokat saat ini mengatur atau menerapkan Multi Bar Association, hal tersebut menciptakan standar ganda yang berakibat menimbulkan ketidakpastian hukum,” jelas koordinator Amuk RUU Advokat, Arif Suherman dalam sebuah siaran pers kepada Okezone, Rabu (24/9/2014).

Penerapan sistem Multi Bar Association, lanjut Arif, dikhawatirkan akan menimbulkan munculnya banyak organisasi advokat yang dapat mengangkat advokat baru dengan mudah. Sistem ini juga dikhawatirkan akan menurunkan mutu dan kualitas advokat Indonesia, karena proses yang mudah tersebut.

“Alasan yang mendasar, karena selama ini para advokat merasa nyaman dan terkontrol dengan adanya wadah tunggal (single bar), di sisi lain wadah tunggal merupakan wujud dari kepastian hukum,” imbuhnya.

Arif juga menyatakan keberatannya pada salah satu pasal dalam RUU tersebut, yakni pasal 65 ayat 1 yang menyebutkan, advokat yang telah diangkat sampai dengan tahun 2012 (dua ribu dua belas), dinyatakan sebagai advokat sebagaimana diatur dalam Undang-undang tersebut.

“Ketentuan pasal tersebut sangat merugikan para advokat yang disumpah setelah tahun 2012 dan para calon advokat yang akan disumpah,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed