Mantan Direktur PT BWP Divonis 4 Tahun Penjara

Mantan Direktur PT BWP Divonis 4 Tahun PenjaraPT. Banjar Water Park (BWP), Gunawan divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung.

Gunawan dinyatakan terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan Water Park di Kota Banjar yang didanai APBD Kota Banjar.

Ketua Majelis Hakim Djoko Indiarto mengatakan, terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 2 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dakwaan primer.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Gunawan terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan hukuman penjara selama 4 tahun, denda Rp 200 juta, subsidair 3 bulan kurungan,” tutur Djoko saat membacakan amar putusannya, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata, Senin (23/2/2015).

Putusan hakim itu sama dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selain dijatuhi hukuman penjara, terdakwa Gunawan juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 424. 599.769,17. Denda itu harus dibayar oleh terdakwa paling lama 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

“Jika terdakwa tidak bisa membayar, maka harta bendanya akan disita untuk menutupi uang pengganti. Bila tidak memiliki harta benda yang cukup, maka terdakwa akan dijatuhi hukuman pidana dengan pidana penjara selama 3 bulan,” kata Djoko.

Sebelum membacakan putusan, majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan santun selama persidangan, belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya.

Setelah selesai membacakan amar putusan, majelis hakim menanyakan sikap terdakwa Gunawan.

Terdakwa yang hadir dengan mengenakan kemeja putih dan celana hitam itu sempat terdiam sebelum majelis memberi kesempatan kepada terdakwa untuk berkonsultasi dengan penasehat hukumnya.

“Saya menerima putusan ini Yang Mulia,” ujar Gunawan kepada majelis hakim setelah berkonsultasi dengan penasehat hukumnya.

Majelis pun kemudian menanyakan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Senada dengan terdakwa, JPU pun menyatakan menerima putusan majelis hakim.

Gunawan didakwa telah melakukan korupsi dalam proyek senilai Rp 1,8 miliar itu. Korupsi yang dilakukan yaitu dengan cara membuat kontrak fiktif.

Anggaran untuk proyek itu sendiri bersumber dari dana APBD Kota Banjar tahun anggaran 2011, senilai Rp 1,8 miliar. Dana tersebut merupakan dana penyertaan modal dari APBD yang seharusnya digunakan untuk pengadaan sarana dan prasarana rekreasi di BWP.

Namun seiring waktu berjalan proyek yang dilaksanakan pun menjadi bermasalah dan berdasarkan temuan BPK terjadi kerugian negara Rp 452.712.111.

Terdakwa ternyata telah membuat kontrak fiktif dalam pengadaan barang-barang di Water Park Kota Banjar. Padahal faktanya tidak ada kontrak pengadaan barang tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed