Hapus Loket Penjualan Tiket untuk Hilangkan Calo Bandara

Hapus Loket Penjualan Tiket untuk Hilangkan Calo BandaraAKSI: Terhitung mulai tanggal 1 April 2015, PT Angkasa Pura II (Persero) Kantor Cabang Bandara Husein Sastranegara Bandung, akan menghapus penjualan tiket pesawat di Bandara. Namun demikian, calon penumpang masih dapat membeli tiket di loket yang disediakan PT Angkasa Pura minimal 4 jam sebelum keberangkatan.

General Manager PT Angkasa Pura II, Yayan Hendrayani mengatakan seluruh loket penjualan tiket yang ada di bandara akan beralih fungsi menjadi Customer Service Counter masing-masing maskapai.

“Kami berusaha meningkatkan pelayanan kepada publik dalam bisnis kebandaraan,” ujar Yayan.

Penghapusan loket penjualan tiket ini, kata Yayan, berdasarkan Surat Edaran Menteri Perhubungan No. HK.209/I/16/PHB.2014 tanggal 31 Desemnber 2014 tentang Peningkatan Pelayanan Publik di Bandara Udara Seluruh Indonesia.

Yayang mengungkapkan, edaran Menteri Perhubungan berisi tiga poin penting yakni meniadakan penjualan tiket bandara, melarang penggunaan taksi gelap dan memberlakukan larangan merokok di area sisi udara dan diruangan yang mempunyai akses ke sisi udara.

“Larangan merokok dan taksi gelap memang sudah menjadi concern kami sejak awal, tetapi penghapusan loket tiket merupakan instruksi baru yang kami sambut baik karena dapat mengurangi praktek percaloan di bandara,” tandasnya.[gun]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed