Situs Radikal Tidak Mengindahkan Kaidah Jurnalistik

Situs Radikal Tidak Mengindahkan Kaidah Jurnalistik   AKSI: Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) resmi menutup 22 situs yang diduga mengajarkan paham-paham radikal. Namun, penutupan tersebut menimbulkan banyak pergolakan di masyarakat.

Pengamat media cyber, Fami Fahruddin mengatakan, langkah pemerintah menutup 22 situs tepat. Sebab, ada beberapa pemilik situs sengaja ingin mengajarkan paham radikal ke masyarakat dengan tidak melihat kepada Undang-Undang Pers, dimana setiap pemberitaan harus berimbang.

“Ada website itu tidak mengindahkan aturan-aturan pers, karena menurut mereka (pemilik situs) yang diserang toh orang-orang kafir jadi buat apa ikuti aturan, dan itu ada di 22 situ itu, dan ini tidak benar,” terang Fami dalam sebuah diskusi “Mengapa Blokir Situs Onlline?”, di Jakarta, Sabtu (4/4/2015).

Alumnus Arizona State University itu menambahkan, pemerintah harus benar-benar menutup akses 22 situs tersebut agar masyarakat tidak lagi melihat itu kembali. Kata dia, jangan seperti situs Vimeo.com, dimana situs tersebut seperti YouTube, dan pemerintah pernah menutup situs itu pada tahun 2013 di bawah kepemimpinan Tifatul Sembiring sebagai Menkominfo.

Namun diungkapkannya, situs Vimeo.com tersebut masih bisa diakses lewat broswer lain atau dari provider lain. Dan pemerintah terlihat masih bisa kecolongan, lantaran situs tersebut masih bisa diakses.

“Ini kan tidak sinkron, seperti Vimeo.com yang sudah diblokir. Tapi kalau saya coba pakai browser lain masih bisa, nah ini ada ketidaksinkronan dan ini harus menjadi perhatian ke pemerintah,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *