Jokowi Cabut Perpres Uang Muka Mobil Pejabat

Jokowi Cabut Perpres Uang Muka Mobil PejabatAKSI: Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan Presiden Joko Widodo menginstruksikan untuk mencabut Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015 tentang Kenaikan Tunjangan Uang Muka Pembelian Mobil Pejabat Negara. Ada beberapa hal yang dipertimbangkan Jokowi dalam mencabut perpres itu.

“Karena konteks perekonomian di masyarakat yang harus dipertimbangkan,” kata Pratikno di Kompleks Parlemen, Senin, 6 April 2015. “Terutama tekanan ekonomi global yang mempengaruhi kita itu harus kami perhatikan. Perintah Presiden begitu.”

Pada 20 Maret 2015, Jokowi menetapkan Perpres Nomor 39 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 68 Tahun 2010 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka bagi Pejabat Negara pada Lembaga Negara untuk Pembelian Kendaraan Perorangan. Perpres tersebut kemudian diundangkan Menteri Hukum dan HAM pada 23 Maret 2015.

Dalam Perpres terbaru ini disebutkan adanya penambahan fasilitas uang muka yang diberikan kepada pejabat negara, dari Rp 116,65 juta menjadi Rp 210,89 juta. Sedangkan pejabat negara yang dimaksud, yaitu anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Hakim Agung Mahkamah Agung, hakim Mahkamah Konstitusi, Anggota Badan Pemeriksa Keuangan, dan Anggota Komisi Yudisial.

Tunjangan akan diberikan kepada pejabat non-pimpinan per periode masa jabatan pada enam bulan setelah pejabat dilantik. Sedangkan pimpinan setingkat ketua atau wakil ketua berhak mendapatkan mobil dinas tanpa biaya tunjangan uang muka mobil.

Pratikno mengatakan Perpres itu sudah diusulkan sejak 5 Januari 2015 kepada Presiden. “Kemudian diproses dan dibahas di Kementerian Keuangan,” ujarnya.

Kenaikan tunjangan uang muka pembelian mobil pejabat negara, Pratikno melanjutkan, memang sudah ada di APBN Perubahan 2015, sehingga secara prosedural Perpres itu sudah berjalan dengan mekanisme yang berlaku. “Pos anggaran sudah dialokasikan,” kata dia.

Namun, menurut Pratikno, dalam rentang tiga bulan terakhir, keadaan ekonomi Indonesia tak stabil. Kondisi ini membuat implementasi Perpres itu sudah tidak dapat dilakukan. “Teks Perpres yang dirumuskan sejak awal tidak sesuai lagi dengan konteks dinamika sekarang yang sedang berjalan,” ujarnya. “Ini bukan kesalahan prosedur sama sekali tidak, tapi karena faktor ekonomi di masyarakat.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed