Direktorat Jenderal Pajak Bandung Lelang 7 Mobil dan 2 Motor

Yoyok SatiotomoSebanyak tujuh unit kendaraan roda empat dan dua unit kendaraan roda dua yang merupakan barang sitaan Direktorat Jenderal Pajak dilelang di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung, Kamis (17/12).

Lelang barang sitaan dari wajib pajak ini dilakukan karena wajib pajak tidak mampu untuk melunasi utang pajaknya.

“Sebelumnya kita memberikan surat teguran, surat paksa, dan sitaan harta dari wajib pajak gang tidak mampu membayar atau melunasi utang pajak,” ujar Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I, Yoyok Satiotomo kepada wartawan di kantornya, Kamis ( 17/12).

Menurutnya, lelang kali ini merupakan yang ke-20 kali dilaksanakan. Penyitaan barang atau aset yang dilelang ini merupakan bentuk dari keseriusan untuk menegakkan hukum.

“Kita sangat serius dan tidak main-main dalam menegakkan hukum bagi pelanggar pajak yang tidak mau membayar atau melunasi pajak,” ungkapnya.

Enam kendaraan roda empat dan satu roda dua ini berasal dari empat Kantor Pratama Pajak (KPP) yang meliputi KPP Madya Bandung, KPP Pratama Bandung Karees, KPP Pratama Cicadas dan KPP Pratama Cimahi.

Selain itu, KPP Pratama Garut sudah melaksanakan lelang 10 Desember lalu dan KPP Pratama Sukabumi pada 14 Desember lalu,” katanya.

Diakui Yoyok, total aset sitaan yang dilelang mencapai Rp 325, 5 juta. Lelang dilaksanakan secara online dan juga non online.

“Pagi ini sudah laku dua dengan total dana RP 170 juta,” ucapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed