Tunda Tetapkan Pemenang Pilkada, 2 KPU di Jabar Digugat ke MK

Tunda Tetapkan Pemenang Pilkada, 2 KPU di Jabar Digugat ke MKUsai rekapitulasi penghitungan suara yang dilakukan oleh KPU penyelenggara Pilkada serentak di Jawa Barat‎, dua KPU Kabupaten Tasikmalaya dan Kabupaten Cianjur secara resmi digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan ditayangkan lantaran kedua KPU tersebut menunda menetapkan pemenang Pilkada sebelum ada putusan tetap dari MK.

‎”Hingga saat ini, gugatan yang masuk ke MK baru dua Kabupaten itu, tetapi bisa saja gugatan tersebut bertambah lantaran penutupan gugatan hingga pukul 00.00 WIB malam ini,” kata Komisioner KPU Provinsi Jabar, Aang Ferdiman saat dihubungi, Senin (21/12).

Dirinya mengaku belum mengetahui pasangan calon mana yang mendaftarkan gugatan ke MK. Materi yang digugat pun ia belum mengetahui.

“Untuk saat ini belum terlihat ada upaya gugatan dari paslon di enam kota/kabupaten yang lain terkait ketidakpuasan penetapan pemenang pilkada,” tukasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed