Tengah Asyik Main Judi, Enam Warga Diringkus Polisi

Tengah Asyik Main Judi, Enam Warga Diringkus PolisiSatuan aparat Reskrim Polres Ciamis berhasil ciduk enam warga asal Dusun Ciwalung Desa Baregbeg Kabupaten Ciamis karena tertangkap tangan tengah asyik berjudi domino. Keenam penjudi yang berhasil diringkus polisi diantaranya berinisial AK, AS, YD, SP, DL dan US.

Iptu Rolan Olaf Ferdinan selaku Kasat Reskrim Mapolres Ciamis menuturkan, bahwa pengungkapan kasus tersebut berdasar atas laporan warga setempat yang mengaku resah dengan adanya praktek perjudian di wilayah mereka.

“Beberapa waktu lalu kami mendapat laporan dari warga Dusun Ciwalung, bahwa di rumah milik AK sering digunakan sebagai tempat untuk bermain judi,” terangnya.

Atas laporan masyarakat, maka pihaknya langsung melakukan penyelidikan di lapangan guna meyakinkan kebenarannya. Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata hasil informasi yang diberikan masyarakat tersebut benar adanya.

Dari enam orang tersebut, aparat berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp589.000 serta satu set kartu domino. Modus perjudiannya dengan permainan kyukyu.

Sementara itu, kepada petugas salah seorang pelaku judi, AK mengaku baru pertama kali melakukan judi, pria yang berprofesi sebagai buruh harian lepas ini hanya iseng-iseng melakukan judi tersebut.

“Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 303 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara”, tegas Rolan.

 

EVI YUSNITA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed