Konflik Golkar, Kubu Ical: Tak Ada Munas bersama Kubu Agung

Konflik Golkar, Kubu Ical: Tak Ada Munas bersama Kubu AgungWakil Ketua Umum Partai Golongan Karya hasil Musyawarah Nasional Bali, Nurdin Halid, mengklaim pimpinan partainya di daerah tak menyetujui usulan penyelenggaraan munas bersama. Menurut Nurdin, munas bersama dengan kubu Agung Laksono guna mendapatkan legitimasi kepengurusan partai oleh pemerintah tidak sesuai dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Golkar.

“Dewan Pimpinan Daerah I sama sekali tidak setuju, karena mereka sudah munas di Bali. Bukan hanya DPD I, DPD II se-Indonesia juga. Ngapain munas lagi. Dasarnya apa munas bersama dengan mereka (Golkar kubu Agung Laksono hasil Munas Ancol)?” ujar Nurdin saat dihubungi Tempo pada Senin, 4 Januari 2016.

Nurdin menuturkan Mahkamah Agung memiliki dasar yang kuat saat memutuskan membatalkan surat keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly bagi kepengurusan Golkar hasil Munas Ancol. “Hasil Munas Ancol itu tidak sah karena tidak sesuai dengan AD/ART, makanya diminta dicabut,” katanya.

Mestinya, menurut Nurdin, Menteri Hukum membaca secara utuh keputusan MA, termasuk pertimbangan hukumnya. “Kan, mereka tidak ujug-ujug (tiba-tiba) minta mencabut,” ucap Nurdin.

Menurut Nurdin, sudah tidak ada lagi dualisme kepengurusan dalam tubuh Golkar. Karena itu, Menteri Hukum harus memproses pendaftaran kepengurusan Golkar hasil Munas Bali berdasarkan permohonan kubu Aburizal Bakrie.

Nurdin juga menjelaskan, setelah masa libur tahun baru usai, kubunya akan kembali mengirimkan surat kepada Kementerian Hukum untuk mendaftarkan kepengurusan Golkar hasil Munas Bali. “Kami daftar ulang lagi,” ujarnya.

Pada 30 Desember 2015, Menteri Yasonna resmi menandatangani surat keputusan tentang pencabutan kepengurusan Golkar hasil Munas Ancol. Namun dia juga tidak mengesahkan kepengurusan Golkar hasil Munas Bali. Kubu Agung Laksono meminta Mahkamah Partai Golkar menggelar munas bersama untuk membentuk kepengurusan baru.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed