Gaji Dibawah UMK Karyawan IAIN Surakarta Mengadu Ke Rektorat

karyawan iain surakartaKantor Rektorat IAIN Surakarta mendapat pengaduan soal ketenagakerjaan. Mirisnya, pengaduan kali ini datang dari puluhan karyawan yang bekerja sebagai buruh cleaning servis di kampus Perguruan Tinggi Islam Negeri tersebut. Para buruh cleaning servis dengan di dampingi Tim advokasi dari PUKADHALI mengadu upah yang mereka terima setiap bulan jauh di bawah Upah Minimum Kota (UMK). Jumat (5/2/).

Khoirul salah satu buruh cleaning servis mengungkapkan “kita hanya digaji 900 ribu, masih dipotong 24 ribu katanya untuk jamsostek yang sampai saat ini belum pernah kita terima. Kami mohon Pak Rektor menindak lanjuti keluhan kami ini, saya dan kawan kawan akan menyurati Pak Presiden Jokowi agar saudara saudara kami yang seprofesi tidak terus terdholimi” ungkap khoirul kepada awak media.

Selain mengeluhkan gaji, petugas kebersihan yang notabene tercatat sebagai karyawan outsourching juga mengaku tidak mendapatkan jaminan kesehatan dan kecelakaan kerja.

Belum lama ini Pusat Kajian Demokrasi Hukum Hak Asasi Dan Lingkungan Hidup (PUKADHALI) Sukoharjo mendapat pengaduan dari buruh outsourching cleaning service di lingkungan Kampus IAIN Surakarta yang mengaku mendapat upah di bawah UMK.

“Ini sangat memalukan, Pendholiman terhadap hak-hak buruh justru terjadi di kantor IAIN Surakarta yang notabene didalamnya adalah para akademisi yang paham akan hukum agama dan hukum negara, IAIN Surakarta adalah Perguruan Tinggi Islam Negeri milik pemerintah langsung di bawah koordinasi dengan Kementerian Agama RI. Masalah ini akan kami sikapi secepatnya ke ranah hukum, Panitia Lelang dan Pemenang Lelang Akan Segera kami Laporkan,” tegas Sa’roni Ketua Pusat Kajian Demokrasi Hukum Hak Asasi Dan Lingkungan Hidup (PUKADHALI) Sukoharjo.

Kampus Islami ini menggunakan buruh outsourcing, karena buruh outsourcing untuk pekerjaan Cleaning Service dilegalkan oleh UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Namun, secara moral ini tetap tak dapat diterima, faktanya pekerjaan jasa kebersihan buruh outsourcing dibayar jauh di bawah UMK hanya Rp.900.000,- masih di potong 24.000 /Bulan yang katanya untuk asuransi kesehatan yang tidak pernah mereka terima, yang seharusnya sebesar UMK Sukoharjo 2015: Rp 1.223.000,- dan UMK 2016: Rp 1.396.000,-. Ini pelanggaran pidana.

Perlu di ketahui, kampus IAIN Surakarta Terletak di Kartasura Kabupaten Sukoharjo Jawa Tengah, IAIN Surakarta adalah satu satunya perguruan tinggi Islam Negeri di wilayah Karesidenan Surakarta/Solo.

Pengadaan Jasa Cleaning Service IAIN Surakarta Tahun 2015 dengan nilai pagu paket anggaran APBN sebesar Rp.890.400.000,- dengan nilai HPS paket Rp.890.358.000,- di menangkan CV.Janaka Jogja Solution dengan nilai penawaran Rp 855.610.800,-.

Pengadaan Jasa Cleaning Servis Tahun Anggaran 2016 dengan nilai pagu paket anggaran APBN Rp.1.121.970.000,- dengan nilai HPS paket Rp 1.022.890.100,- di menangkan PT.Mega Karya Mulia dengan nilai penawaran Rp.1.004.150.000,-

Dari informasi yang di himpun oleh Pusat Kajian Demokrasi Hukum Hak Asasi Dan Lingkungan Hidup (PUKADHALI) Sukoharjo menjelaskan; CV.Janaka Jogja Solution dan PT.Mega Karya Mulia dimiliki atas nama satu orang. Artinya kejadian yang serupa akan terulang kembali di kampus IAIN Surakarta. Ungkap Sa’roni Ketua Pusat Kajian Demokrasi Hukum Hak Asasi Dan Lingkungan Hidup (PUKADHALI) Sukoharjo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed