Satuan Narkoba Polresta Depok Ringkus 40 Bandar Narkoba di Awal 2016

Awal Tahun, Depok Tangkap 40 Bandar NarkobaSatuan Narkoba Polresta Depok meringkus 40 tersangka bandar narkoba selama awal 2016. Sebanyak 3,5 kilogram ganja seharga Rp 11 juta dan 75 gram sabu-sabu seharga Rp 127 juta, berhasil disita polisi dari tangan tersangka.

Kepala Satnarkoba Polresta Depok Komisaris Vivick Tjangkung mengajak semua pihak untuk memerangi narkoba di Depok. Penyebabnya, ada tren peningkatan penggunaan narkoba di kota ini.

“Polisi tidak akan maksimal tanpa peran masyarakat. Untuk itu kami harap terus diawasi,” kata Vivick , Sabtu, 6 Februari 2016.

Vivick memperkirakan narkoba yang saat ini telah disita, sedikitnya bisa menyelamatkan 3.200 jiwa. Untuk para pengedar bakal dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Peredaran Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.

Vivick mensinyalir saat ini rumah kontrakan dan kos-kosan sebagai tempat para bandar menyimpan dan mengedarkan narkoba. Karena itu, masyarakat harus lebih selektif menerima orang baru, yang akan mengontrak.

“Bulan lalu, mahasiswa kami tangkap, karena menjadi pengedar dan pemakai di kos-kosan di Beji,” ujar Vivick.

Polisi, menurut Vivick, juga telah menggerebek sarang narkoba yang berada di sebelah Depok Tows Square. Dari penggerebegan itu, polisi meringkus 14 orang yang positif menggunakan narkoba dalam tes urine dan dua orang yang kedapatan membawa sabu-sabu.

“Bagi pengguna akan direhabilitasi. Yang membuat khawatir, mahasiswa sekarang banyak yang menggunakan shabu dengan temuan bukti berupa bong dari mereka,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed