Eks Ketua PMI Bandung Kerap Membuat Nota Pertanggungjawaban Fiktif

Pemeriksaan perkara kasus korupsi dana hibah pembangunan gedung PMI dan penggunaan Biaya Penggantian Pengelolaan Darah (BPPD) tahun 2007-2008 pada PMI Cabang Kota Bandung, di Pengadilan Tipikor Bandung sudah masuk tahap pemeriksaan terdakwa. Namun sangat disayangkan dalam persidangan tersebut tidak menghadirkan Yossi Irianto, sekda Kota Bandung yang saat kasus ini terjadi menjabat sebagai manajer Persib.

“Kalau berdasarkan jadwal persidangan Senin (7/3/2016) besok masuk pemeriksaan terdakwa, artinya sudah tidak ada saksi-saksi lagi yang dihadirkan jaksa,” ujar Saim Aksinudin, penasehat hukum terdakwa Nadi Sastrakusumah, saat dihubungi Minggu (6/3/2016).

Dalam daftar saksi yang telah hadir di persidangan tersebut tidak ada nama Yossi Irianto. Padahal, nama Yossi Irianto ada dalam berkas pemeriksaan perkara, saat itu dia diperiksa kapasitasnya sebagai manajer Persib. Tentu saja kalau dalam BAP ada maka di persidangan pun yang bersangkutan harusnya dihadirkan.

“Dalam proses persidangan sebelumnya, nama Yossi dipanggil oleh jaksa penuntut umum Surma, namun tidak hadir,” ujarnya.

Kehadiran Yossi dipersidangan, menurut Saim tentu saja diperlukan sehubungan kapasitasnya waktu itu sebagai manajer Persib, dan ini tentu saja keterangan Yossi ini akan memperjelas kasus yang selama menimpa kliennya.

Seperti diketahui, Nadi Sastrakusumah (60) dijadikan terdakwa kasus hibah PMI, saat kasus terjadi dia menjabat sebagai Ketua PMI Cabang Kota Bandung. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Surma mendakwa dengan pasal 2 dan pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

JPU Surma menyatakan terdakwa telah melakukan penyalahgunaan dana hibah Pemkot Bandung tahun anggaran 2007 – 2008, untuk pembangunan gedung PMI serta dari dana BPPD. Jaksa menyebut terdakwa kerap membuat nota pertanggungjawaban fiktif dalam penggunaan dua alokasi dana itu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed