Gugat PKS, Fahri Hamzah Mengaku Banyak yang Mendukung
Fahri Hamzah menggugat PKS ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena tidak menerima dipecat. Dukungan tersebut berasal dari kader PKS, anggota partai politik lain, organisasi masyarakat (ormas) dan kalangan pengacara.
“Saya ditelepon banyak pihak, partai politik, ormas, termasuk lawyer (pengacara) dari berbagai latar belakang etnis ingin terlibat membantu saya. Itu sukarelawan yang datang ke saya secara spontan, saya berterima kasih kepada mereka,” ujar Fahri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat, 8 April 2016.
Menindaklanjuti langkah gugatannya itu Fahri Hamzah menyebut pada Senin 11 April 2016 nanti, pengacaranya akan menyerahkan bukti gugatannya terhadap PKS kepada pemimpin DPR dan kepada Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR.
Meski mengaku mendapat banyak dukungan, namun Fahri Hamzah tidak mau menyebut siapa mereka. Dia tidak bersedia mengungkap identitas berbagai pihak yang mendukungnya itu. Menurut dia, kader PKS yang mendukung langkahnya itu tidak berani mengeluarkan pernyataan ke publik.
Katanya, pengurus PKS sedang memantau siapa saja kader yang tak sepakat dengan keputusan pemecatan Fahri Hamzah. “Kalau ada beda pendapat, ada teguran. Dari banyak dukngan itu intinya, menginginkan saya tetap di partai,” tuturnya.
Fahri Hamzah menegaskan, ia tidak terima tuduhan enam dosa besar seperti yang diutarakan oleh Presiden PKS Sohibul Iman. Fahri balik menuduh, Presiden PKS telah melakukan kebohongan publik dengan mengeluarkan poin-poin pemecatan yang dinilai merugikan dirinya.
“Poin-poin tuduhan itu merugikan saya. Kronologi yang tercantum dalam website PKS tidak bisa dibenarkan,” ujar Fahri.
Ditegaskan, semua tuduhan tersebut tidak pernah dipermasalahkan sebelumnya. Apa yang terjadi, bahwa dasar pemecatan tidak berlandaskan pada persoalan organisasi, tapi pribadi. “Ini motif pribadi. Maka semua peraturan partai ditabrak dengan memberikan alasan yang dibuat-buat,” ujarnya.
DPP Partai Keadilan Sejahtera menerbitkan Surat Keputusan Nomor 463/SKEP/DPP-PKS/1437 tertanggal 1 April 2016 terkait pemecatan Fahri Hamzah, menindaklanjuti putusan Majelis Tahkim atau Mahkamah Partai, 11 Maret 2016.