Panja Revisi UU Pilkada Diberi Tenggat 2 Pekan

Panja Revisi UU Pilkada Diberi Tenggat 2 PekanKomisi II DPR bersama pemerintah bekerja cepat menyelesaikan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarul Zaman menuturkan, targetnya rancangan disahkan menjadi undang-undang sebelum akhir April.

“Waktu sangat singkat. Sebelum penutupan masa sidang, RUU sudah disahkan di paripurna,” ujar Rambe di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (15/4).

Karenanya, komisi dalam negeri ini membentuk panitia kerja (Panja). Panja dipimpin kelima pimpinan Komisi II dan memiliki 21 anggota. Mereka bakal menyinkronkan pandangan fraksi atas rancangan undang-undang yang diajukan pemerintah.

Sebelumnya, beberapa poin RUU dikritik DPR dalam rapat kerja perdana Komisi II bersama Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo, perwakilan DPD Ahmad Muqowam, dan perwakilan Kementerian Hukum dan HAM, Jumat (15/4).

DPR keberatan atas aturan sanksi bagi partai politik yang tidak mengusung calon kepala daerah, kenaikan ambang batas partai politik dan syarat dukungan independen, dan pengunduran diri anggota dewan setelah ditetapkan menjadi pasangan calon.

Meski demikian, seluruh fraksi di Komisi II DPR mendukung dilanjutkannya pembahasan RUU, termasuk Fraksi PKS dan Fraksi Hanura yang absen rapat. Persetujuannya diserahkan secara tertulis kepada pimpinan komisi.

“Raker pada 27 April akan mendengar laporan panja dan pendapat akhir mini fraksi. Dilanjutkan pengambilan keputusan tingkat I,” kata Rambe yang juga merupakan Legislator Partai Golkar.

Mendengar pemaparan pimpinan komisi, Tjahjo mengaku siap mengikuti jadwal kerja yang ditetapkan. Dia menuturkan, siap berdiskusi mengenai poin-poin yang disoroti DPR. Hal itu akan dibahas dalam Panja. “Mudah-mudah dua minggu sudah selesai,” ucap Tjahjo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *