Barang Sitaan PKL tak Akan Dikembalikan

Barang Sitaan PKL tak Akan DikembalikanSanksi untuk pedagang kaki lima yang menempati zona merah akan dibuat berat. Sidang tindak pidana ringan (tipiring) yang saat ini harus dijalani PKL setelah diamankan barang dagangannya, dinilai tidak memberikan efek jera.

“Sidang tipiring hanya membayar Rp 50.000 dan barang dagangan bisa didapat kembali. Mereka bisa berjualan lagi,” ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung, Eddy Marwoto, di Balai Kota Bandung, Kamis 16 Juni 2016.

Pemerintah Kota Bandung akan merevisi peraturan daerah No. 11/2015 tentang Kebersihan, Ketertiban, dan Keindahan. Poin yang diubah salah satunya adalah memusnahkan barang dagangan yang telah diamankan oleh Satpol PP.

“Jadi tidak akan dikembalikan tapi dimusnahkan. Itu yang akan membuat efek jera,” ujar Eddy. Perda diharapkan bisa segera dibahas dan penerapannya dilakukan pada 2017.

‎Untuk saat ini, Satpol PP akan memaksimalkan ketentuan tentang pembebanan biaya paksa yang telah berlaku sejak 2014. Biaya paksa tersebut selama ini diatur di dalam Perda K3 tetapi sebagai salah satu opsi selain sidang tipiring.

Pembebanan biaya paksa menerapkan sanksi denda lebih tinggi daripada sidang tipiring yakni Rp 250.000 – Rp 1 juta. Namun, karena masih ada ‎opsi sidang tipiring dengan denda lebih murah, maka mereka yang melanggar perda K3 memilih disidang tipiring.

“Sekarang ketika mereka tertangkap pertama, mereka akan menandatangani surat pernyataan bahwa jika tiga kali tertangkap maka harus membayar Rp 1 juta,” ujar Eddy. Sementara pada penangkapan pertama dan kedua, mereka tetap menjalani sidang tipiring.

Pembebanan biaya paksa akan dimulai dalam penertiban PKL di Alun-alun Bandung. Pembebanan tersebut juga akan berlaku bagi pembeli. “Kalau tertangkap sekali, pembeli bikin surat pernyataan. Kalau dua kali tertangkap maka bayar Rp 1 juta,” ujar Eddy.

Kepala Seksi Ketertiban Umum Satpol PP Kota Bandung, Satriadi Buana, mengatakan pada H+5 Ramadan, sudah sekitar 80 gerobak yang diamankan. Penyisiran dilakukan di Pasar Baru, Cihampelas, Kosambi, dan Jalan Diponegoro.

“Ada PKL lama dan dadakan seperti yang jual takjil. Itu sering nongkrong di tempat terlarang. Ada juga yang berpindah tempat,” kata dia. Satpol PP memprioritaskan penertiban PKL baru karena dikhawatirkan akan permanen jika dibiarkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed