Tak Miliki e-KTP bisa Memilih, Ini Syaratnya

Tak Miliki e-KTP bisa Memilih, Ini SyaratnyaWarga yang belum masuk daftar pemilih tetap atau belum memilki KTP elektronik berkesempatan tetap bisa memilih dalam Pilkada serentak awal tahun depan. Caranya dengan membawa surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka wacana agar surat keterangan itu bisa dipakai oleh warga untuk memilih di tempat pemungutan suara.

“Undang-undang mengatur pada hari pemungutan suara boleh memilih sepanjang membawa e-KTP. Kami sedang berpikir apakah selain e-KTP boleh gunakan surat keterangan,” kata Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di Jakarta, Selasa (13/9).

Hadar menjamin KPU mampu mencukupi kebutuhan surat suara jika nantinya warga boleh menggunakan surat keterangan dinas dukcapil. Pasalnya, KPU selalu menyediakan stok surat suara lebih di tiap tempat pemungutan suara (TPS) dalam Pilkada maupun Pemilu.

“Ini juga bukan hal baru. Sebelumnya juga diperbolehkan orang yang tidak ada di DPT untuk memilih menggunakan KTP,” kata Hadar.

Dukcapil dan e-KTP

Surat keterangan dinas dukcapil dan e-KTP dibutuhkan agar panitia pemungutan suara dapat mengetahui kebenaran domisili pemilih di suatu TPS. Pemilih yang menggunakan dokumen tersebut dapat memilih di TPS yang sesuai dengan domisili pada e-KTP atau surat keterangannya.

Saat ini, KPU telah memulai tahap pencocokan dan penelitian daftar pemilih sejak Kamis (8/9) lalu. Jika ingin masuk ke dalam DPT pada Pilkada mendatang, warga harus memiliki KTP elektronik atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

Surat keterangan dari Dinas Dukcapil hanya dibutuhkan bagi warga yang belum memiliki KTP elektronik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed