Videotron Video Porno, Diretas atau Ada Unsur Lalai?

Videotron Video Porno, Diretas atau Ada Unsur Lalai?Insiden sebuah papan iklan videotron yang menayangkan video beradegan dewasa di perempatan Jalan Wijaya-Antasari, Kebayoran Baru, Jaksel pada Jumat siang (30/9) berujung pada munculnya penyebab terjadi peretasan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab atau di sisi lain kelalain pengelola.

PT Matapena Komunikas Advertama yang mensubkontrakkan isi kontennya kepada PT Transito Adiman Jati Transito Advertising berdalih ada peretas yang melakukan sabotase dengan mengirimkan virus ke aplikasi yang terdapat pada videotron.

Virus yang dikirimkan kemudian menampilkan tayangan video beradegan dewasa yang tidak bisa dikendalikan oleh pemilik videotron.

“Kami tidak bisa mengambil alih karena password juga dikuasai oleh peretas,” tulis Adrian Wiedarta, manajer PT Transito Adiman Jati dalam keterangan resmi.

Sementara itu, Technical Consultant PT Prosperita Eset Indonesia Yudhi Kukuh mengatakan aksi peretasan sistem komputer kali ini bukan bertujuan untuk mencari keuntungan dari segi ekonomi.

“Sejauh ini tidak ada berita pelaku menuntut sesuatu seperti kejahatan dunia maya pada umumnya, mereka hanya meretas dan menampilkan video porno,” tulisnya dalam pernyataan yang diterima CNNIndonesia.com.

Menurutnya, hal itu bisa terjadi lantaran lemahnya sistem keamanan yang digunakan perusahaan.

“Yang perlu diperhatikan pengelola yakni proteksi firewall sangat penting untuk mendukung sistem komputer. Dukungan anti virus -anti malware yang handal dan super ringan yang umumnya dipakai untuk CPU dengan spesifikasi rendah,” imbuhnya lagi.

Menurutnya penyusupan data bisa terjadi karena ada celah keamanan yang tidak disadari oleh pengelola.

Hingga saat ini Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) masih mendalami dan melakukan penyelidikan ke arah peretasan data. Meski belum bisa memastikan apakah insiden tersebut muncul karena aksi peretasan atau kelalaian pengelola, tim Cyber Crim Poda Metro Jaya sudah mengamankan CPU dan server yang berisi video tersebut.

PT Transito Adiman Jari mengatakan hanya satu dari empat videotron yang mereka miliki yang berhasil disusupi peretas.

Meski begitu, perusahaan periklanan ini berpotensi dikenai tuntutan atas Pasal 4 Pergub 244 tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame. Di dalamnya mengatur setiap penyelenggaraan reklame harus mematuhi ketentuan norma etika, estetika, keagamaan, keindahan, kesopanan, ketertiban umum, kesehatan, kesusilaan, keamanan,dan lingkungan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed