Ribuan Peserta Ikuti Pasanggiri Angklung Jabar 2016

Ribuan Peserta Ikuti Pasanggiri Angklung Jabar 2016Pengakuan The United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO) terhadap angklung merupakan kebanggaan sekaligus tanggungjawab besar bagi semua pihak. Perlu action plan untuk mempertahankan pengakuan tersebut agar klaim terhadap angklung tidak kembali terjadi.

“Kehadiran anak-anakku sekalian mengikuti kegiatan festival atau pasanggiri angklung hari ini bukan hanya sebagai dari upaya pelestarian dan tapi juga tanggungjawab bersama. Bila kesenian angklung tetap kita pelihara dan jaga, negara tetangga kita tidak akan lagi mengklaim kalau angklung adalah warisan budaya dan seni miliknya,” ujar Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jawa Barat, Ida Hernida, pada pembukaan Pasanggiri Angklung Tingkat Jawa Barat 2016, Rabu 9 November 2016 di Teater Tertutup Taman Budaya Jawa Barat, Jalan Bukit Dago Selatan 53 Bandung.

Dikatakan Ida, sejak diakui UNESCO di Nairobi, Kenya 18 November 2010 sebagai Representative List of The Intangible Cultural Heriyage of Humanity (Daftar Representatif Budaya Takbenda Warisan Manusia), sebagai pewaris sudah menjadi kewajiban untuk menjaga. “Kegiatan pasanggiri yang diselenggarakan merupakan bukti komitmen gubernur (Jawa Barat), pemerintah Jawa Barat, Disparbud Jabar serta kita semua dalam upaya pelestarian dan mempertahankan angklung sebagai seni budaya kita,” ujar Ida.

Kepala Bidang Kesenian dan Perfilman, Eddy Setiadi Erawan,menambahkan Pasanggiri Angklung Tingkat Jawa Barat 2016, diikuti tidak kurang dari 1.300 peserta dari 23 kota kabupaten. “Peserta sengaja kami tekankan dari kalangan anak remaja dan dewasa sebagai upaya pewarisan dan juga pelestarian ,” ujar Edi.

Peserta kali ini menurut Edi, jumlahnya bisa lebih dari 23 kelompok. “Karena keterbatasan waktu penyelenggaraan maka kami membatasi peserta, mereka yang tampil merupakan perwakilan yang ditunjuk pemerintah kabupaten dan kota,” terang Edi.

Setiap peserta diberi durasi waktu untuk tampil selama 15 menit dengan membawakan lagu wajib “Berkibarlah Benderaku” (Gombloh). Penilaian ditekankan pada sumber ide garapan, musik, kostum dan tata busana yang diangkat seni tradisional yang ada di daerah masing-masing dengan kriteria penilaian meliputi, Penguasaan Materi 50 %, Kreatifitas 30 % dan Penyajian 20 %.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed