Janggal, Saksi Partai Harus Dilatih Bawaslu

Janggal, Saksi Partai Harus Dilatih BawasluDalam UU Pemilu nanti, salah satu poin yang cukup krusial adalah saksi partai politik yang dilatih oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia.

Demikian disampaikan Sekjen Serikat Kerakyatan Indonesia (SAKTI) Girindra Sandino melalui keterangan tertulis kepada redaksi, Sabtu (10/6).

Dalam perkembangannya saksi dari partai politik untuk mengawasli jalannya tahapan, khususnya di hari pemungutan suara dan tahapan rekapitulasi, yang tadinya dibiyai oleh Negara namun kini disepakati dibiayai oleh partai politik.

Girindra pun mengaku pihaknya merasa ada kejanggalan soal saksi parpol harus dilatih Bawaslu. Padahal pelatihan saksi merupakan bentuk kaderisasi anggota parpol yang merupakan tugas dari partai politik.

“Pansus harus menjelaskan ini kepada publik, tidak ada asap kalau tidak ada api,” kata Girindra.

Selain itu Girindra mengatakan jika pelatihan saksi parpol akan membuat Bawaslu terseok-seok, mengingat tugas dan kewajiban Bawaslu pada pemilu serentak akan semakin berat. Sehingga imbuh dia akan mengganggu konsentrasi Bawaslu dalam mengawasi tahapan-tahapan pemilu.

Lebih lanjut, Girindra juga menilai bahwa adanya saksi parpol adalah pelecehan atau ketidakpercayaan terhadap penyelenggara, khususnya pengawas pemilu. Tidak tertutup kemungkinan kata dia saksi parpol mempunyai agenda tersendiri.

“Disamping mengawasi pemungutan suara dan rekap, juga mengawasi pengawas pemilu yang khawatir mereka jajaran Bawaslu tidak independen,” pungkas Girindra.

Girindra menambakan saksi parpol yang biayanya dari parpol dikhawatirkan akan menciderai indepedensi Bawaslu sebagai lembaga pengawas yang independen. Belum lagi ke depan harus dijelaskan secara rinci dan tegas dalam UU Pemilu maupun Peraturan bawaslu mengenai saksi parpol tersebut untuk menjaga independensi Bawaslu sebagai garda terdepan pengawas independen yang formal.

Pasalnya kata Girindra, setiap parpol memiliki strategi yang berbeda dalam pembekalan penguatan saksi-saksi di lapangan. Misalnya, Partai Politik A karena mereka menggelontorkan dana yang cukup besar di darah tertentu, ingin saksi-saksinya dilatih seperti yang mereka inginkan.

Begitupun juga parpol B ingin saksi-saksinya seperti dilatih seperti apa yang mereka hendaki, dan seterusnya. Hal ini yang menurut Girindra merupakan bentuk intervensi partai politik terhdap lembaga penyelenggara pemilu.

“Kekhawatiran kami yang terakhir adalah Bawaslu seperti akan menjadi “bemper politik” partai politik terkait saksi-saksi,” tegas Girindra.

Menurut Girindra, bila saksi-saksi parpol yang dilatih melakukan kesalahan baik kesalahan yang sedang maupun berat publik tidak akan melirik Bawaslu sebagai pelatihnya, maka public distrust terhadap Bawaslu akan meningkat.

“Istilahnya dalam pertandingan bola, sebuah tim kalah, karena pelatihnya yang salah strategi atau tidak becus, pendukungnya akan menyalahkan pelatihnya. Oleh karena itu, Bawaslu dalam hal saksi-saksi partai politik harulah sangat super hati-hati dalam menanganinya,” demikian Girindra.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed