KPU Butuh Kepastian Soal Ambang Batas Presiden

KPU Butuh Kepastian Soal Ambang Batas PresidenKomisi Pemilihan Umum (KPU) mendesak Mahkamah Konstitusi segera memutuskan uji materi atau judicial review tentang Undang-Undang (UU) Penyelenggaraan Pemilu. Sebagai penyelenggara pemilu, KPU tak ingin kerjanya terganggu karena MK belum beri putusan uji materi.

“Begitu UU diuji diharapkan MK memutus secepatnya, agar KPU bisa lakukan penyesuaian lebih cepat. Terutama tentang Peraturan KPU (PKPU), petunjuk teknis dan sosialisai peserta pemilu,” kata komisioner KPU Pramono Ubaid di Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (24/7).

Pramono menyinggung pengalaman saat Pemilu 2014. Kala itu ada pihak yang mengajukan uji materi tentang pemilu serentak, namun MK baru membacakan putusan setelah pemilu.

Saat ini, Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) mengajukan uji materi UU Pemilu. Pasal mengenai ambang batas presiden sebesar 20/25 persen dalam UU tersebut adalah pasal yang diuji.

Menanggapi hal itu, Pramono mengatakan kepastian soal ambang batas presiden dibutuhkan KPU pada semeseter dua 2018. Setidaknya, kata Pramono, KPU memiliki waktu satu tahun untuk menyusun aturan bila dihitung dari sekarang.

“Kalau nanti putusan keluar enam bulan sebelum sebelum semeter dua tahun depan, kami masih mungkin lalukan penyesuaian regulasi,” kata Pramono.

Pramono menegaskan KPU akan menjalankan penyelengaraan pemilu sesuai UU. Selama belum ada putusan MK soal uji materi, KPU akan mengacu pada UU yang ada, baik untuk ambang batas presiden atau pun hal lain.

“Kami akan begitu sikapnya, kami tidak bisa katakan setuju atau tidak,” kata Pramono.

Lebih lanjut, Pramono mengatakan PKPU untuk pemilu 2019 sudah diajukan ke DPR. Ia akan meminta khusus pada Komisi II untuk segera dibahas walau DPR mendekati masa reses.

“Di tengah reses bisa dilakukan, itu jadi pijakan penting KPU untuk pemilu 2019. Kalau dipatok 20 bulan sebelum hari pelaksanaan itu 17 Agustus 2017. Kami harapkan sebelum itu PKPU tahapan program dan jadwal 2019 udah dibahas DPR,” kata Pramono.

 

Evi Yusnita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed