Gugatan Adi Mulyadi ke Partai Berkarya, Berdamaikah?

Gugatan Adi Mulyadi ke Partai Berkarya, Berdamaikah?Ini sidang ke-2 di PN Bandung (10/10/2017), galibnya adalah gugatan Adi Mulyadi “Mantan Ketua DPW Partai Berkarya Jabar” dalam perkara Nomor: 343/PDT.G/2017/PN.Bdg. Sidang ke-2 ini berlangsung setelah yang pertama pada 12 September 2017 lalu. Adi Mulyadi menggugat DPP Partai Berkarya, tersebab merasa dilengserkan setelah munculnya beberapa surat dari DPP Partai Berkarya.

Deretan surat dari DPP Partai Berkarya yang melengserkan Adi itu, di antaranya: Penarikan SK DPW Jawa Barat (12/5/2017, No. 096/B/DPP/BERKARYA/V/2017), ini membekukan pengurus DPW Jabar yang diangkat melalui SK No: SK62-DPW/DPP/BERKARYA/IV/2017 per 12 April 2017; selanjutnya terbit lagi surat per 5 Juli 2017, No:146/B/DPP/BERKARYA/VII/2017. Yang terakhir ini tampaknya lebih keras lagi – Yang bersangkutan di antaranya tidak diperkenankan menggunakan nama Partai Berkarya, dalam konteks kegiatan keorganisian.

“Dalam gugatan ini sempat-sempatnya Eka Santosa dilibatkan sebagai tergugat III. Padahal mandat Eka 5 Juni 2017, tiga hari kemudian diangkat jadi Ketua DPW Partai Berkaya Jabar, ini tak nyambung kemana-mana …,” kata duet Hari Saputra Yusuf S.Sos,SH yang biasa disapan HSY, dan rekannya Alfernando, SH dari HSY – Abdul Salam – Arnold V Purba Law Firm. Keduanya, hari itu hadir di PN Bandung sebagai kuasa hukum DPP Partai Berkarya.

“Partai pun belum jadi. Masih verifikasi oleh KPU. Semua pengurus masih dilakukan secara penunjukkan, DPP. Belum ada Munas, Muswil, dan sebaginya. Lihat saja AD/ART-nya” ujar HSY dengan menambahkan – “Jauh-jauh ke Bandung, semata menghormati jalannya hukum. Semoga perdaiamaian itu terwujud. Melalui partai kita kan akan membangun bangsa.”

Yang digugat selain Eka Santosa dan dalam hal ini dikuasakan kepada Rizki Ramdani alias “Astro”, adalah Neneng A Tutty (Ketum Partai Berkarya), Badaruddin Andi Picunang (Sekjen Partai Berkarya), H. Hutomo Mandala Putra (Ketua Majelis Tinggi Partai Berkarya), Syamsul Zakaria (Ketua Mahkamah Partai Berkarya), KPU Jabar, dan Kesbangpol Jabar.

“Mari kita menatap ke depan. Hari ini para pihak berkumpul dalam suasana penuh kedamaian. Arahan Hakim Toga Napitupulu, benar itu kita harus serius seperti arahan Pak I Dewa Gede. Harapannya, perkara ini cepat selesai,” kata HSY – “Di ruang mediasi ini, kita merasakan nuansa kuat menuju perdamaian.”

Mau Damai, Jangan Repotlah …

Cukup menonjol dalam perkara ini ada yang “dilibatkan” di luar unsur Partai Berkarya, yaitu KPU Jabar dan Kesbangpol Jabar,”Duh saya banyak pekerjaan, ini bikin repot. Ini ada gugatan uang segala. Kenapa kami dari pemerintah dilibatkan, Apa hubungannya? Tak pernah kami campuri urusan parpol,” kata Agus Ridwan, Kasubag Hukum KPU Jabar sambil menambahkan –“Tadi kita diarahkan hingga 25 Oktober 2017 bertemu lagi. Berdamailah semua, setuju itu.”

Pun demikian dari pihak Kantor Kesbangpol Jabar yang diwakili Yaya Sunarya, Kabid Politik Dalam Negeri:”Kami tak pernah ikut campur urusan parpol. Kali ini justru ditarik-tarik ke sini. Kami kan tak boleh berpendapat apa pun soal ini. Ini peraturannya sesuai undang-undang. Koq, dibawa-bawa …,” jelasnya dengan nada setengah kesal –“Tetapi melalui mediasi tadi, asal serius semua berdamailah.”

Kuasa hukum Adi Mulyadi Gama Alamsyah, S.H seusai pertemuan di ruang mediasi PN Bandung, pun bersyukur:”Semoga saya dapat merubah mind set klien saya. Memang berdamai itu yang kita tuju, Suasana pun sangat mendukung di pertemuan ini.”

Sementara Eka Santosa secara terpisah kala dikonfirmasi sidang ke-2 yang berlangsung “tidak begitu resmi”, lalu diarahkan hakim untuk mediasi ke perdamaian:”Sangatl bagus itu, mari kita sama-sama serius mengupayakannya. Saudara Adi Mulyadi itu keluarga besar kita juga. Saya mendukung ke perwujudannya.” (HS/SA/GUN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *