Bantuan Kesehatan untuk 92,4 Juta Warga

Bantuan Kesehatan untuk 92,4 Juta WargaTekornya neraca BPJS membuat para pejabat di Kementerian Koordinasi Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) ikut sakit kepala. Kemenko PMK terus melakukan kajian tekait langkah pembiayaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjelang akhir tahun ini.”Kami sedang mencari titik temu agar defisit BPJS segera diatasi,” ucap Deputi bidang Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan dan Perlindungan Sosial Kemenko PMK, Tubagus Ahmad Choesni (13/10/2017).

Pemerintah sudah mahfum ada masalah dalam pembiayaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Sisis penerimaan dan pengeluaran tidak seimbang. Namun, Choesni memandang defisit BPJS adalah tanggung jawab bersama, dan penyelesaian defisit harus diawali dengan pembenahan dari sisi BPJS juga. Dalam hal ini, Choesni berharap BPJS bisa lebih efisien dalam menggunakan biaya operasioanl . “Ada riset bahwa biaya operasional BPJS situ sekitar 5%. Kita tanya, biaya operasionalnya bisa di turunin atau tidak? Jadi, ada dua hal yang harus kita lakukan yakni penerima kita genjot dan pengeluaran kita tekan terus,” tutur Choesni.

Selain hal itu, Choesni melihat bahwa yang mendominasi biaya pelayanan kesehatan saat ini adalah beban biaya penyakit katastropik, seperti jantung, paru-paru, kanker, cuci darah, hipertensi, yang porsinya yang sebesar 33%. “Untuk menanggulangi Katastropik ini kita meminta supaya ada gerakan-gerakan lain dari pemerintah seperti Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS), yang bersama-sama mempromosikan pentingnya kesehatan, supaya penyakit-penyakit seperti katastropik ini tidak terjadi,” tambah Choesni..

Pemerintah sampai saat ini sudah berupaya untuk mengatasi keadaan BPJS ini. Salah satunya memberikan bantuan namanya iuran untuk orang kelas 3 sebesar Rp. 23.0000 untuk 92.4 juta penduduk yang posisinya berada pada kelompok pendapatan 36% terendah. “ini adalah pemihakan pemerintah bila negara harus hadir,” tambahnya.

Selain itu, Kemenko PMK sesuai dengan fungsinya, yakni melakukan Koordinasi, Sinkronisasi, dan Pengendalian (KSP) telah melaksanakan beberapa kali Rapat Koordinasi Tingkat Menteri (RTM) bersama Menkes, Menkeu, Mendagri, Mensos, MenPPN/Kepala Bappenas, DJSN, TNP2K, dan BPJS Kesehatan. Khususnya dalam hal ini membahas Perpres baru yang diprakasai oleh Kemenkes. “Saat ini kami Sedang membahas Perpres pasal per pasal 2 minggu 2 kali, setiap hari Rabu dan Jumat. Perpres ini saya harap mempunyai implikasi yang besar dan bisa selesai pada tahun 2017 ini,” terang Choesni

Choesni yang bertugas dalam pengawalan kinerja BPJS ini menjelaskan bahwa sebelumnya Kemenko PMK juga telah melakukan RTM pada bulan Juli lalu, RTM tersebut memberikan opsi kebijakaan untuk mengalokasikan dana pada APBN-P 2017 sebesar Rp3,6 T dan merekomendasikan untuk mendalami beberapa kebijakan guna pengendalian defisit, antara lain kendali mutu dan kendali biaya, cost sharing, peran Pemerintah Daerah dalam pembiayaan melalui penggunaan pajak rokok, dan mengembalikan BPJS Kesehatan sebagai strategic purchaser.

“Hal yang terpenting sekarang adalah kontribusi pemerintah. Kami akan danai, tapi pemerintah akan melakukan pengawasan. BPJS harus terus menerus meningkatkan efisiensinya dan kualitas pelayanannya,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed