PTUN Bandung Didemo Massa FPKP2

Aktivis FPKP2 menggelar demo di depan Kantor PTUN Bandung, Rabu (25/10/17). Pelataran luar Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung di Jl. Diponegoro No 34 pada Rabu (25/10/2014) tak biasanya ada keriuhan. Saling sahut menyuarakan aspirasi warga Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi. Sejumlah poster sederhana bertuliskan – LAHAN PUBLIK DIRAMPAS, DIPERKOSA PENGUASA; KARANG PAMULANG MILIK PUBLIK; JANGAN AMBIL PANTAI KAMI; dan TRANSPARASI PROYEK PLPR, MANA?

Puluhan aktivis itu yang menyuarakan aspirasi itu mengaku dari FPKP2 (Forum Peduli Karang Pamulang Palabuhanratu).”Ini elemen masyarakat gabungan asal Palabuhanratu, Bandung, Sukabumi, Jakarta, utamanya dari Gerakan Hejo,” kata Yan Rizal Usman yang akrab disapa Caca selaku korlap unjuk rasa ini.

Tuntutan pengunjuk rasa ini memohon hakim yang memimpin sidang dengan nomor perkara 80/G/2017/PTUN.BDG antara Romel T.B (penggugat) melawan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi (tergugat), dan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi (tergugat ll intervensi).

“Hari ini putusan sidangnya. Dengar-dengar, katanya kalah. Tak masalah, yang penting pantai Karang Pamulang diselamatkan dari proyek PLPR (Pelabuhan Laut Pengumpan Regional) yang serampangan. Demo ini pro lingkungan, titik!,” seru Caca dengan nada cenderung meninggi karena khawatir. Katanya, Caca khawatir nasib pantai Karang Pamulang jadi tak menentu.

Putusan itu …

Dikonfirmasi disela unjuk rasa yang berlangsung cukup ketat di bawah pengawalan puluhan anggota polisi dari Polrestabes Bandung, Hanson R Sanger sebagai kuasa hukum Romel TB membenarkan putusan sidang ini:”Benar majelis hakim tadi menyatakan, intinya tak ada kerugian dalam perkara ini. Majelis memberi waktu 14 hari untuk pikir-pikir. Soal PLPR masih maju atau tidak, memang bukan kewenangannya. Kecuali kalau nanti di Pengadilan Negeri.”

Upaya apa yang akan dilakukan dalalam waktu dekat menghadapi keputusan ini? “Ya, masih pikir-pikir untuk hal ini. Salinannya pun belum saya peroleh,” papar Hanson.

Sementara terkait putusan ini konfirmasi ke pihak tergugat Yayat Hidayat, Kasubsi Perkara BPN Kab. Sukabumi :”Duh saya ini jangan diminta pendapat. Pokonya no comment-lah soal ini. Salinan pun belum saya punya.”

Gerakan Hejo Angkat Bicara

Ketua Umum Gerakan Hejo, Eka Santosa dikonfirmasi perihal putusan sidang hari ini:”Secara hukum, apa pun putusan sengketa lahan ini, kita hormati. Sejak awal bidikannya, tetap pada penyelamatan pantai Karang Pamulang sebagai area milik publik. Ini, yang kami upayakan dengan serius.”

Diketahui, lahan pada perkara ini sedang digarap proyek PLPR sejak November 2015. Lahannya berupa sempadan pantai (6.600 M2), dengan pengakuan sertifikat hak milik (SHM) No 73 atas nama Soerono Haryanto. Yang diperkarakan Hanson di antaranya terbit Keputusan TUN Berita Acara Pelepasan Hak No 01/BAPH – 32.02/IX/2015 tanggal 23 September 2015 dengan ganti rugi Rp. 7.722.000.000 (tujuh milyar tujuh ratus dua puluh juta rupiah) dari Pemkab Sukabumi ke Soerono Haryanto.
“itu uang siapa ? Transaksinya, selangit untuk lahan sepadan pantai yang kami cintai. Korbannya rakyat tak leluasa lagi rekreasi di sana. Pemkab Sukabumi, tak visioner banget pisan euy…”, seru beberapa pengunjuk rasa di pelataran PTUN Bandung.
Tersiar kabar masih di pelataran PTUN Bandung, dalam waktu dekat akan dilakukan pemanggilan para pihak yang terkait proyek PLPR ini ke kantor Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Sumber Daya Alam. “Tunggu saja tanggal mainnya, soal PLPR ini yang terlibat akan dipanggil ke Jakarta. Dulu juga, harusnya proyek ini distop diduga banyak penyimpangan, dan tidak trasnparan”, tutup Caca. (HS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed