Pasangan suami istri (pasutri) Sarkum (51) dan Siti Saefuroh alias Puroh (29) di Brebes tega mengurung dan memaksa seorang gadis ABG untuk melakukan threesome. Berikut ini kronologi kejadian memilukan tersebut:
Kamis, 6 Februari 2020
Pukul 12.00 WIB
Kapolsek Bumiayu AKP Adiel Ariesto menjelaskan, korban yang masih di bawah umur diajak oleh Puroh ke sebuah rumah pada Kamis (6/2) siang. Puroh mengaku ke korban, suaminya ingin meminta pertolongannya dengan iming-iming Rp 5 juta. Namun Puroh tak menjelaskan pertolongan apa yang dia maksud.
Setelah mereka berada di dalam rumah, Puroh kemudian mengunci rumah tersebut. Korban lalu dipaksa threesome.
Minggu, 9 Februari 2020
Setelah dikurung selama tiga hari di rumah tersebut, korban sempat dilepas.
“Selama sepuluh hari itu korban beberapa kali dilepas. Pertama kali dilepas setelah 3 hari dikurung. Setelah itu diminta kembali hidup sama dua pasutri ini. Jadi tidak 10 hari ful. Ada beberapa kali korban boleh berangkat sekolah,” ujar Adiel.
Korban tak berani berkutik karena berada di bawah ancaman di antaranya akan disantet dan ditakuti jenglot. Apalagi, kata Adiel pelaku dikenal sebagai dukun.
Minggu, 16 Februari 2020
Pukul 05.30 WIB
Korban berhasil melarikan diri dari rumah kosong tersebut. Dia kemudian menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada keluarga. Tak terima, keluarga korban melapor kelakukan pasutri itu kepada polisi.
Senin, 17 Februari 2020
Pasutri Sarkum dan Puroh akhirnya ditangkap polisi di rumahnya. Keduanya kini mendekam di tahanan Polres Brebes.