PSBB Transisi, Bioskop di DKI Belum Boleh Beroperasi

PSBB Transisi, Bioskop di DKI Belum Boleh Beroperasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan sejumlah lokasi kegiatan/usaha di sektor ekonomi kreatif dan pariwisata seperti bioskop hingga pusat kebugaran belum boleh beroperasi pada mulai dari 14 Agustus hingga 27 Agustus 2020, menyusul perpanjangan masa PSBB Transisi.[penci_related_posts title=”Baca Juga” number=”4″ style=”list” align=”none” displayby=”tag” orderby=”random”]

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 2976 Tahun 2020 yang ditetapkan pada 14 Agustus 2020 dan dikeluarkan Kamis (20/8).

Dalam SK itu, hanya ada 13 jenis kegiatan/usaha yang diperbolehkan beroperasi sedangkan untuk bioskop, gym, biliar, bowling, ice skating, taman rekreasi keluarga, kolam renang dan water park, tenis lapangan, kolam pemancingan, juga akad nikah dalam gedung belum bisa dilaksanakan.

“Kami mempertimbangkan beberapa sektor usaha yang boleh dibuka dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat tentunya, ada 13 jenis usaha (di sektor industri pariwisata) yang tetap boleh buka pada perpanjangan PSBB kali ini,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kadisparekraf Provinsi DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya, dalam siaran pers yang dikutip CNNIndonesia.com, Kamis (20/8).

“Kami mempertimbangkan banyak faktor itu terutama untuk menekan penyebaran Covid-19,”

Sementara itu, 13 lokasi yang diperbolehkan beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan dan pengurangan kapasitas hingga 50 persen adalah hotel, restoran/kafe, kawasan pariwisata, kebun binatang.

Selain itu, ada museum/galeri, pantai, salon/barbershop, taman rekreasi indoor dan outdoor, golf dan driving range, pertunjukan ruang terbuka, produksi film, corporate event, dan senimar/workshop/meeting.

Keputusan ini nantinya akan kembali dievaluasi dengan melihat perkembangan kasus COVID-19.

ini merupakan kesekian kalinya setelah terakhir kali diputuskan pada 30 Juli. Kala itu, Disparekraf DKI memutuskan bioskop belum bisa beroperasi terhitung 31 Juli hingga 13 Agustus 2020.

Pada 29 Juli lalu, jaringan bioskop Cinema XXI juga telah mengumumkan akan tetap menutup bioskop miliknya hingga batas waktu yang belum ditentukan dan memilih menunggu izin dari pemerintah.

“Hingga saat itu tiba, saya memohon agar kita semua tetap bersabar, menjaga kesehatan diri dan keluarga, serta menjaga harapan bahwa kondisi ini akan segera berakhir,” kata Presiden dan CEO Cinema XXI, Hans Gunadi, dalam pernyataan yang diunggah di media sosial, Rabu (29/7).

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 13 Agustus lalu resmi kembali memperpanjang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi selama 14 hari sampai 27 Agustus.

Dengan demikian, Anies sudah keempat kalinya memperpanjang PSBB Transisi di wilayah ibu kota.

“Dengan mempertimbangkan segala kondisi, setelah kami berkonsultasi dengan pakar kesehatan khususnya epidemiolog, dan berkoordinasi dengan jajaran Forkopimda pada sore tadi, kami memutuskan untuk kembali memperpanjang PSBB Masa Transisi di fase pertama ini untuk keempat kalinya hingga tanggal 27 Agustus 2020,” ucap Anies melalui keterangan resmi, Kamis (13/8).

Sementara itu, berdasarkan data corona.jakarta.go.id pada Kamis (20/8) malam, terdapat 31.757 total kasus positif Covid-19 di Jakarta. Angka itu bertambah 595 kasus dari kemarin, Rabu (19/8).

Dari angka kasus terkini, sebanyak 21.795 telah pulih dan 1.061 orang meninggal dunia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed