Siti Fadilah Diancam 20 Tahun Penjara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), akhirnya menetapkan mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari  sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan buffer stock pada tahun 2005.

Juru bicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo mengatakan, surat perintah penyidikan (sprindik) ditandatangani para pimpinan KPK, pada tanggal 3 April 2014.
“Penyidik menemukan bukti yang cukup, sehingga menetapkannya sebagai tersangka,” kata Johan Budi dalam keterangan pers di kantor KPK, Jakarta, Jumat (4/4).
Johan menyatakan oleh KPK, Siti disangka melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 2 junto pasal 15 UU No 31 TH 99, seperti diubah dengan UU No 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, junto pasal 55 dan 56 ayat 2 KUHPidana.
Mengacu pada pasal diatas, Anggota Dewan Pertimbangan Presiden tersebut terancam 20 tahun penjara.
Siti Fadillah sebelumnya, ditetapkan oleh Mabes Polri sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaaan alat kesehatan, atau buffer stock senilai Rp 15.548.280.000 milyar, untuk kejadian luar biasa, Kementerian Kesehatan tahun 2005.
Dalam kasus dugaan korupsi yang diduga merugikan keuangan negara senilai Rp 6.148.638 milyar tersebut, ia dituding telah telah menyalahgunakan kewenangnya, terkait pengadaan alat kesehatan buffer stock untuk KLB dengan metoda penunjukkan langsung yang dilaksanakan Kepala Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan pada tahun 2005.
Dalam kasus tersebut, sejumlah pihak disebut-sebut ikut bermain. Salah seorang diantaranya adalah Rudi Tanoe. Tapi dalam banyak kesempatan, kakak kandung Cawapres Partai Hanura, Hary Tanoe itu sudah membantahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *