OJK Terbitkan Daftar Efek Syariah

Jakarta, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: Kep-24/D.04/2014 tentang Daftar Efek Syariah (DES) pada Selasa 20 Mei 2014. Penerbitan keputusan tersebut didasarkan pada review berkala yang dilakukan OJK atas Daftar Efek Syariah yang telah ditetapkan sebelumnya.

Mengutip laman OJK, Jakarta, Minggu (25/5/2014), daftar Efek Syariah tersebut merupakan panduan investasi bagi penggunanya seperti manajer investasi pengelola reksa dana syariah, asuransi syariah, dan investor yang mempunyai keinginan untuk berinvestasi pada portofolio Efek Syariah, serta panduan bagi penyedia indeks syariah, seperti PT Bursa Efek Indonesia yang menerbitkan Jakarta Islamic Index dan Indeks Saham Syariah Indonesia.

Adapun Efek-efek Syariah yang termuat dalam DES meliputi 322 Efek jenis Saham Emiten dan Perusahaan Publik serta Efek Syariah lainnya. Sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan dalam penyusunan DES berasal dari laporan keuangan yang berakhir pada 31 Desember 2013 dan telah diterima oleh OJK serta data pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari Emiten atau Perusahaan Publik.

Jumlah DES Periode I 2014 tercatat jumlah emiten dan perusahaan terbuka sebanyak 584, sementara pada DES Periode II 2013 sebanyak 568. Total saham yang masuk DES I 2014 sebanyak 322, sementara DES II 2013 sebanyak 328. Jumlah emiten yang baru masuk DES I 2014 28 perusahaan, dan jumlah emiten yang keluar DES II 2013 34 perusahaan.

Secara periodik OJK akan me-review DES berdasarkan Laporan Keuangan Tengah Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan dari Emiten atau Perusahaan Publik. Review atas DES juga dilakukan apabila terdapat Emiten atau Perusahaan Publik yang Pernyataan pendaftarannya telah menjadi efektif dan memenuhi kriteria Efek Syariah, atau apabila terdapat aksi korporasi, informasi, fakta dari Emiten atau Perusahaan Publik yang dapat menyebabkan terpenuhi atau tidak terpenuhinya kriteria Efek Syariah.

Pada saat DES ini mulai berlaku, maka Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: KEP-60/D.04/2013 tanggal 19 November 2013 tentang Daftar Efek Syariah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Daftar Efek Syariah dimaksud mulai berlaku efektif pada 1 Juni 2014.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed