Malinda Dee Dirawat di RS

 Malinda Dee Dirawat di RSMasih ingat dengan Malinda Dee? Terpidana kasus penggelapan dan pencucian dana nasabah Citibank sebesar Rp16 miliar itu bikin sensasi lagi. Awalnya, Ombudsman RI mendapat keluhan dari napi di Lapas Wanita Sukamiskin soal perlakuan istimewa kepada perempuan bernama asli Inong Malinda itu.

Tapi Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum HAM Jabar, Giri Purbadi membantahnya. Giri menyebut Malinda Dee bukan diberi perlakuan khusus, melainkan dipisah karena sakit.

“Dia sakit. Silikon di payudara dan bokongnya meleleh,” kata Giri kepada wartawan, Jumat (3/10/14)

Atas kondisi itu, ujar Giri, pihak lapas pun kemudian merujuk Malinda untuk dirawat. Malinda pun masuk ke Rumah Sakit Santosa Bandung. Ini adalah kali kedua Malinda dioperasi di RS Santosa. “Kita beri izin untuk berobat. Sekarang sudah dirawat di Santosa. Mungkin sejak empat atau lima hari lalu,” ungkapnya.

Di rumah sakit itu, Giri menyebut jika Malinda menjalani operasi kanker. Saat ini proses operasi sendiri sudah selesai dilakukan dan Malinda dalam proses perawatan. “Silahkan saja dicek ke Santosa. Tapi ‘kan harus dilihat dulu apa yang bersangkutan (Malinda) ‎​mau ditemui atau tidak. Sakitnya ‘kan bukan sakit biasa,” terangnya.

Soal pengamanan, Giri membenarkan ‎​ada seorang petugas yang menjaga. “Ada satu petugas yang menjaga. Kalau ‎​mau silahkan saja cek,” tandas Giri.

Sementara Dokter Lapas Wanita Sukamiskin Sri Ulina membeberkan, awalnya Malinda Dee telah memiliki beberapa masalah kesehatan sebelum pindah dari Rutan Pondok Bambu ke Lapas Wanita Sukamiskin. Salah satunya adalah darah tinggi dan masalah pada silikon yang yang telah dipasangnya jauh-jauh hari.

“Dia itu masuk lapas tanggal 18 Desember 2013. Setelah di-BAP dan menjalani screening, dia dimasukkan ke blok karantina selama satu minggu. Lalu setelah itu baru masuk ke sel sesuai kasusnya, seperti sel narkoba, pidum, atau tipikor,” ungkap Sri kepada wartawan.

Memasuki Maret 2014, kata Sri, Malinda mengeluh sakit kepala yang berasal dari sakit darah tinggi yang dideritanya. Meski tidak mendapat perawatan khusus, Malinda tetap mendapat pengawasan dari dokter lapas lantaran dalam peraturan disebutkan seorang narapidana dilarang membawa obat ke dalam sel.

Selanjutnya, pada bulan Mei 2014, Malinda Dee mendadak mengalami stroke dengan kondisi bibir kanan tertarik ke atas dan mata bengkak. “Karena itu urgent, kita langsung bawa ke RS Borromeus. Di sana dia dirawat selama tiga hari. Setelah itu, dia menjalani perawatan di poliklinik lapas,” sebutnya.

Masih di bulan Mei, Malinda Dee harus menjalani operasi di RS Santosa lantaran silikon pada‎ payudaranya pecah hingga terjadi peradangan dan infeksi yang menyebabkan rasa nyeri. Setelah melakukan konsultasi, Malinda pun menjalani operasi dan memasang silikon baru.

“Tapi, silikon ini model terbaru dan tidak berbahaya. Berbeda dengan sebelumnya, yang sekarang ukurannya tidak lagi jumbo,” jelasnya.

Tidak sampai di situ, dari hasil rekam medis saat di Rutan Pondok Bambu nyatanya Malinda telah kehilangan silikon pada bagian bokong yang menyebabkan kondisinya hanya menyisakan tulang dan kulit.

“Jadi sebelum masuk sini, dia pernah pasang silikon di bagian bokong. Kan pemasangan silikon itu harus membuang daging. Nah entah bagaimana katanya silikon itu jatuh saat di toilet dan mengakibatkan kondisinya tinggal tulang dan kulit,” tutur Sri.

Akibatnya, sejak pertama kali masuk ke Lapas Wanita Sukamiskin, Malinda Dee sering mengeluhkan rasa linu dan sulit beraktivitas. Akhirnya, pada Selasa (23/9) pekan lalu, Malinda kembali harus naik meja operasi untuk kembali memperbaiki silikon pada bagian bokongnya.

Hingga kini, kata Sri, Malinda masih dirawat di RS Santosa untuk mendapat perawatan khusus. “Belum ada keputusan dokter kapan bisa balik lagi ke lapas, karena terakhir kondisinya masih belum bisa terlentang,” ujarnya.

Seperti diketahui, Malinda Dee adalah terpidana kasus penggelapan dan pencucian dana nasabah Citibank sebesar Rp16 miliar. Kasus itu menjeratnya ketika ia masih menjadi Relationship Manager Citibank di kantor cabang Citibank Landmark, Jakarta Selatan.

Ia divonis delapan tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta pada 2012. Malinda juga diharuskan membayar denda Rp10 miliar atau diganti dengan kurungan tiga bulan. Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yaitu 13 tahun penjara.

Majelis juga memerintahkan penyitaan sejumlah aset Malinda, termasuk dua mobil Ferrari, untuk dikembalikan pada Citibank Cabang Landmark, Jakarta Selatan. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed