King Hu Divonis Bebas

BANDUNG – Lim Tjing Hu alias King Hu,68, akhirnya divonis bebas murni oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung, kemarin. Vonis bebas tersebut makin membuktikan adanya dugaan rekayasa kasus dari awal penyidikan hingga ke penuntutan.

“Membebaskan King Hu dari semua dakwaan dan memulihkan harkat dan martabat King Hu,” tandas Ketua Majelis Hakim, Nur Hakim saat membacakan vonisnya di Ruang II PN Bandung, Rabu (7/10).

Hakim menyatakan dakwaan primer pasal 266 ayat 1 dan subsider pasal 266 ayat 2 dinyatakan tidak terbukti. Karena itulah, hakim menyatakan bebas murni atas kasus ini.

Atas putusan hakim itu, jaksa penuntut umum (JPU) Nurhidayat yang sebelumnya menuntut lima bulan penjara mengaku pikir-pikir. “Saya pikir-pikir dulu pa hakim,” sahut jaksa.

Sementara itu, penasehat hukum King Hu, Wilson Tambunan dan Dadang Sachmawan usai sidang menyatakan putusan bebas murni hakim itu menunjukan bahwa King Hu tidak terbukti melakukan tindak pidana seperti yang dipersangkakan jaksa.

Menurut Wilson, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan malah makin menunjukkan dugaan antara penyidik dan jaksa telah kerjasama dalam merekayasa perkara secara sistematik untuk menjadikan King Hu sebagai terdakwa.

Hal itu terbukti tidak adanya laporan polisi di Bareskrim Polri terhadap King Hu atas dugaan memasukkan keterangan palsu dalam akta otentik, tapi penyidik tetap bersikeras untuk menjadikan King Hu sebagai tersangka, sehingga ditangkap dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Wilson membeberkan, dalam persidangan terungkap dari awal penangkapan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat terhadap King Hu secara sewenang-wenang tanpa dasar hukum. “Itu terbukti tidak ada seorang saksi pun yang dihadirkan jaksa yang mendukung dakwaan,” tandasnya.

Demikian pula, Mulyadi Halim sebagai korban yang dirugikan oleh terdakwa, ternyata di muka persidangan Mulyadi mengaku tidak pernah melaporkan terdakwa ke Bareskrim Polri. Bahkan Mulyadi juga tidak pernah mempermasalahkan tentang Risalah Lelang No 403/1999-2000.

“Ternyata Mulyadi Halim juga menerima uang hasil lelang Grand Hotel Cirebon dari PN Bandung sebagaimana terbukti dari kuitansi penerimaan uang yang ditandatanganinya,” beber Wilson.

Ia menambahkan, dari fakta persidangan, hampir semua saksi-saksi yang dihadirkan oleh JPU tidak ada yang diperiksa untuk terdakwa King Hu. Saksi dan barang bukti yang dihadirkan, yaitu untuk terdakwa Barnas Trisana yang telah diputus bebas dalam perkara di PN Bandung No 1357/Pid/B/2008/PN.BDG tanggal 27 Februari 2009. Bahkan putusan itu dikuatkan Putusan MA No 1203/K/PID/2009 tanggal 24 November 2009. “Jadi saksi-saksi dan barang bukti itu sama sekali tidak ada korelasinya dengan King Hu,” tambah Wilson.

Lebih lanjut Wilson juga menyatakan, dengan putusan bebas murni ini, maka King Hu adalah pemenang lelang yang sah secara hukum berdasarkan Risalah Lelang No 403/1999-2000. Pasalnya proses lelang Grand Hotel Cirebon oleh Kantor Lelang Kelas II Cirebon telah sesuai dengan syarat-syarat dan prosedur yang berlaku saat itu.

“Demikian juga ketika King Hu selalu pemenang lelang mengoperkan atau mengalihkan atas hak kepemilikannya kepada pihak lain. Semua dilakukan sesuai dengan syarat dan aturan yang berlaku, bukan perbuatan melawan hukum,” terang Wilson.

Ia juga menyatakan, tanah eks Grand Hotel Cirebon yang dimiliki King Hu selaku pemenang lelang berdasarkan lelang atas SHGB atas nama Haryanto Wijaya, bukan PT Internusa Pasific. “Jadi memang tidak kaitan sama sekali PT Internusa Pasific ini dengan King Hu,” kata dia. AK-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed