Diperiksa Kejati, Bupati Sumedang Mohon Doa

Diperiksa Kejati, Bupati Sumedang Mohon DoaAKSI. Untuk pertama kalinya Bupati Sumedang Ade Irawan diperiksa sebagai tersangka oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Rabu (8/10).

Ade memenuhi panggilan Kejati dan tiba di Gedung Kejati Jabar Jalan R.E. Martadinata Bandung sekitar pukul 9.30 WIB. Ia baru keluar sekitar pukul 18.10 WIB atau kurang lebih diperiksa selama 8 jam.

Di pintu keluar Ruangan Bagian Intelijen, Ade tidak berkomentar terkait pemeriksaannya. “Mohon doanya saja. Untuk keterangan silahkan melalui pengacara saya,” ujar Ade kepada wartawan, tadi malam. Ia pun tampak santai berjalan menuju kendaraannya Toyota Rush warna hitam D 1007 AV.

Penasehat hukum Ade Irawan, Kuswara S. Taryono menyatakan dalam pemeriksaan sehari penuh itu kliennya bersikap kooperatif dan menjawab semua yang ditanyakan tim penyidik yang berjumlah empat orang.

“Pak Ade sangat kooperatif, tidak mempersulit penyidik, semua pertanyaan dijawab dengan baik dan lancar. Beliau juga datang sesuai jadwal dan menjawab semua pertanyaan yang diajukan penyidik sekitar 49 pertanyaan,” ujar Kuswara usai pemeriksaan.

Menurut Kuswara, kemungkinan akan ada pemeriksaan berikutnya dan akan memberikan dokumen-dokumen yang diperlukan. “Pak Ade memberikan keterangan kapasitas sebagai Ketua DPRD Cimahi periode 2008 -2013 dan pertanyaan penyidik juga seputar dana perjalanan dinas dewan tahun anggaran 2011 saat beliau menjabat Ketua DPRD Cimahi,” ungkapnya.

Ditanya soal kepemimpinan Ade di Kabupaten Sumedang, Kuswara menjawab pemerintahan tetap berjalan normal dan terkendali.

“Kita juga kan kedepankan azas praduga tak bersalah dan kita lihat saja fakta-fakta hukum yang ada,” ujarnya. Menurutnya selama proses pemeriksaan itu Ade didampingi tim pengacara sebanyak lima orang.

Sementara Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Jabar Suparman menyatakan total pertanyaan yang diajukan kepada Bupati Sumedang itu, sebanyak 50 pertanyaan. “Beliau menjawab semua pertanyaan yang diajukan oleh empat penyidik Kejati Jabar,” ujarnya.

Pertanyaan yang diajukan yakni seputar tupoksi dia saat menjadi ketua DPRD Cimahi, soal perjalanan dinas saat itu dan soal siapa aja anggota dewan saat itu melakukan perjalanan dinas dan tidak melakukan perjalanan dinas.

Ditanya kemungkinan Badan Anggaran DPRD Cimahi, Sekretariat Dewan, anggota dewan atau pimpinan dewan saat itu juga akan diperiksa, Suparman mengiyakannya.

Menurutnya, hal yang sama juga dikatakan saat Ade memberi keterangan mengingat bahwa ada juga peran sekwan, bangar, pimpinan dewan dan anggota dewan yang belum mengembalikan hasil temuan BPKP Jabar.

“Jadi anggota dan pimpinan dewan lainnya pun harus dimintai keterangan, kita periksa. Pak Ade juga memberikan keterangan seperti itu kepada penyidik,” kata dia

Sedangkan soal penahanan tersangka, Suparman berkilah masalah penahanan adalah kewenangan penyidik.”Untuk pemeriksaan selanjutnya juga belum terjadwalkan,” tukasnya.

Seperti diberitakan, Kejati Jabar sudah menetapkan mantan Ketua DPRD Kota Cimahi yang kini menjabat Bupati Sumedang, Ade Irawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi perjalanan dinas DPRD Kota Cimahi tahun anggaran 2011. Penetapan status tersangka dikeluarkan per 17 September 2014.

Belum lama ini, penyidik Kejati sudah memeriksa Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Cimahi, Eddy Junaedi. Tahun 2011 lalu, Eddy masih menjabat sebagai Sekretaris Dewan (Sekwan) dan diduga mengetahui aliran dana perjalanan dinas.AK-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *