Distribusi Tertutup Elpiji 3 Kg Sulit Diwujudkan

Distribusi Tertutup Elpiji 3 Kg Sulit DiwujudkanAKSI, Jakarta: Pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan melakukan distribusi elpiji 3 kilo gram (kg) akan dilakukan secara tertutup. Bahwa untuk diketahui program konversi minyak tanah (mitan) ke elpiji 3 kg telah dimulai pada tahun 2007.

Pengamat Kebijakan Energi Sofyano Zakaria mengungkapkan, sebenarnya distribusi tertutup itu masih tataran teori yang implementasinya belum jelas. Dinegeri ini belum pernah ada kebijakan Pemerintah tentang Distribusi.

“Distribusi tertutup hanya cantik di atas kertas tapi pasti sulit mewujudkannya,” kata dia dalam keterangan tertulis, Jakarta, Minggu (25/1/2015).

Sofyano menambahkan, pernah juga Kementerian ESDM melakukan distribusi tertutup untuk komoditi lain, tapi belum menghasilkan hal yang signifikan.

“Beberapa wilayah kabupaten sempat dicoba distribusi tertutup, entahlah praktek dan hasilnya seperti apa, kurang begitu jelas. Yang pasti rencana distribusi tertutupnya tidak dilanjutkan oleh Kementerian ESDM,” paparnya.

Menurut dia, upaya menerapkan distribusi tertutup yang merata diseluruh Indonesia, yang tidak pernah ada sebelumnya, tentunya akan memakan biaya dan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi yang mahal.

“Selain itu tentunya juga harus dipraktekan pada minyak tanah subsidi untuk wilayah yang belum di konversi supaya minyak tanah juga tidak melenceng,” imbuhnya.

Lanjut dia menjelaskan, kalaupun teknologi distribusi tertutup nanti bisa dibangun, siapa yang mengawasi dan menjalankan monitoring dan pengawasan.

“Akan perlu aparatur pemerintah bekerja extra sehingga ada tambahan extra biaya, yang bisa saja seluruh biaya tersebut sebenarnya kurang ada manfaat terhadap sararan distribusi tertutup itu sendiri. Jangan jangan hanya akan keluar biaya saja tapi hasilnya tidak jelas sebagaimana kartu kendali masa lampau,” tukasnya.

Pelaksanaan Distribusi Tertutup dan Pengawasan terhadap elpiji 3 Kg sebagaimana diatur dengan Peraturan Bersama Mendagri no 17/2011 dan Menteri ESDM nomor 5/2011, telah terbukti tidak bisa dijalankan oleh pihak pihak yang diamanatkan oleh Peraturan tersebut.

Teramat sulit bagi Pemerintah untuk mampu melaksanakan dan mengatur serta mengawasi distribusi tertutup dengan jumlah agen yang lebih dari 3.400 agen dan dengan jumlah pangkalan elpiji sekitar 150.000 ditambah lagi dengan sekitar 1.500.000 pengecer yang tersebar diseluruh Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *