Pemprov DKI Hentikan Proyek Monorel

Pemprov DKI Hentikan Proyek MonorelAKSI. Keputusan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk melakukan pemutusan kerjasama dengan PT Jakarta Monorail (JM) tampaknya tinggal menunggu waktu.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) meng‎atakan, telah menyerahkan pembahasan surat tersebut kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Saefullah yang sudah melakukan rapat dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk pembuatan surat pemutusan kerjasama pembangun monorel.

“‎Kami serahkan lagi sama Sekda. Kami mau lihat satu pasal dari BPKP. Saya lupa dia (BPKP) bilang apa waktu itu. Jadi, mereka (PT JM) itu harus menyediakan crossing financial,” kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (26/1/2015).

Salah satu aturan yang ada di BPKP, kata Ahok, mengatur perusahaan untuk melakukan crossing financial. Tujuannya untuk mencocokkan dan mengeksekusi dua perintah yang dibuat oleh perusahaan yang sama dengan membuktikan anggaran yang digunakan. Ini harus sesuai jumlah uang yang mereka terima.

“Kalau dia (PT JM) enggak bisa buktikan, maka ini batal. Saya enggak tahu pasal itu gimana ada di BPKP-nya,” terangnya.

Mantan Bupati Belitung Timur tersebut mengatakan, tak ada lagi pembahasan dengan PT JM. Saat surat pemutusan kerjasama sudah rampung, Ahok baru akan mengundang PT JM. “Kami panggil dia (PT JM) supaya puas,” tuturnya.

Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah mengatakan, pihaknya tidak akan melakukan negosiasi kepada PT JM sebelum melakukan pengiriman surat pemutusan kerja sama ini. Dengan ini maka pembangunan monorel tidak akan dilanjutkan untuk sementara waktu.

“Saya bilang kita tidak usah melakukan rapat bertemu terlebih dahulu dengan mereka, kita langsung sampaikan saja surat pemutusan kontraknya,” kata Saefullah.

Mantan Wali Kota Jakarta Pusat itu mengatakan, surat pemutusan kontrak tersebut adalah langkah terakhir yang akan diambil. Kontrak kerjasama dengan PT JM sejak 2004 menunjukkan wanprestasi dengan mangkrak karena diputus kontraknya oleh mantan Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo pada 2011.

Menghindari somasi dari PT JM karena melakukan pemutusan kerjasama secara sepihak, Pemprov DKI Jakarta telah mengantisipasi dengan menyusun surat tersebut secara seksama oleh Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *