DPR Sepakat Revisi UU Pilkada ke Paripurna

DPR Sepakat Revisi UU Pilkada ke ParipurnaAksi, Jakarta: Komisi II DPR sepakat hasil revisi Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Pilkada dan UU Nomor 2 tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah dibawa dalam rapat paripurna DPR pada Selasa (17/2).

“Seluruh fraksi setuju dan baru sah ketika kita bawa besok (dalam rapat paripurna),” kata Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman di Ruang Rapat Komisi II DPR Jakarta, Senin.

Hal itu dikatakan Rambe usai memimpin Rapat Pleno Komisi II DPR yang dihadiri Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly dan perwakilan Kementerian Dalam Negeri. Rapat tersebut mendengarkan pandangan mini fraksi dan mengambil keputusan terkait revisi UU Pilkada.

Rambe mengatakan kesimpulan tersebut sudah disetujui dan ditandatangani seluruh fraksi, Komite I DPD, dan pemerintah.

“Hal-hal yang disepakati kita lakukan upaya musyawarah mufakat dan kedepan ada catatan-catatan yang disampaikan fraksi,” ujarnya.

Dia menjelaskan salah satu yang dimusyawarahkan adalah memperpendek tahapan penyelenggara pilkada, tidak lagi 17 bulan namun menjadi tujuh bulan.

Anggota Fraksi PKB Abdul Malik Haramain mengatakan fraksinya setuju memperkuat KPU di provinsi dan kabupaten-kota sebagai penyelenggara pilkada. Hal itu menurut dia sampai saat ini belum ada institusi penyelenggara pemilu yang lebih kompeten dari KPU.

“Terkait sengketa pilkada, kami setuju MK yang paling otoritatif dan mudah-mudahan bisa lebih bersih,” ujarnya.

Dia mengatakan fraksinya berkeyakinan pilkada serentak secara nasional bisa dilakukan segera dan tidak mau diulur. Menurut Malik, fraksinya mengusulkan pilkada serentak nasional dilaksanakan pada 2022.

“Desain pilkada serentak bisa dipotong sehingga daripada menunda sampai 2027,” katanya.

Anggota Komisi II DPR dari F-PAN Sukiman mengatakan perlu diatur secara tegas pembagian tugas antara kepala daerah dan wakil kepala daerah agar tidak terjadi disharmoni.

Hal itu menurut dia agar kualitas pemimpin terjamin sehingga F-PAN mendorong calon yang maju adalah S1 meskipun disepakati minimal SLTA.

“Calon harus memiliki kecakapan dan pemahaman karena kepala daerah menanggung tanggung jawab dari rakyat,” katanya.

Selain itu menurut dia terkait penyelesaian sengketa Pilkada, Badan Peradilan Sengketa Pilkada yang akan dibentuk bisa menyelesaikan secara adil sengketa pilkada.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed