Jaksa Penuntut Umum Kejari Sumber Cirebon dalam menuntut tiga terdakwa (Gotas cs) perkara dugaan keterlibatannya dalam penyelewengan dana bansos dari APBD Cirebon tahun anggaran 2009-2012 hingga kerugian negara mencapai Rp. 1,54 miliar masih menunggu keterangan ahli.
Dalam sidang lanjutan dipimpin Hakim Kriswant Damanik di Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa (6/9), penasihat hukum terdakwa memohon kepada Majelis Hakim dalam dua hari ke depan akan menghadirkan saksi ahli untuk dimintai pendapatnya.
Rafael Situmorang. salah satu Penasihat Hukm terdakwa mengatakan, setelah mendapat keterangan ahli, merupakan pemeriksaan akhir dalam pokok perkara. Selanjutnya giliran JPU menuntut 3 terdakwa, Gotas Cs dilanjutkan pledoi atau pembelaan, kemudian reflik, duplik lalu vonis hakim.
Para terdawa Tasiya Soemadi alias Gotas panggilan akrab mantan Wakil Bupati Cirebon, tersandung Korupsi saat dirinya menjabat Ketua DPRD Kabupaten Cirebon bersama -sama Subekti Sunoto, Tasiya Soemadi Emon Purnomo dengan telah melakukan pemotongan dana bansos terhadap penerimanya. Namun setiap sidang terdakwa, tidak luput dari kehadiran pendukungnya, sebagian kader-kader PDIP.