PT Pertamina (Persero) telah melakukan pembelian sumur minyak di Malaysia, proses ini dilakukan melalui pembelian 30% saham milik Murphy Sabah Oil Co Ltd dan Murphy Sarawak Oil Co Ltd. Keduanya adalah perusahaan Murphy Oil Corporation, asal amerika.
Murpy memang punya lapangan minyak dan gas (migas) di lepas pantai Sabah dan Sarawak. Akuisisi dan pembelian ini dilakukan pada tanggal 29 Januari 2015. Menurut berita sebelumnya, harga pembelian ini adalah US$ 2 miliar atau sekitar 24 triliun.
Mantan Plt Direktur Utama Pertamina M. Husein sebelum masa pensiunnya telah melakukan pembelian tersebut dengan nilai kurang lebih US$ 3 miliar. M. Husein patut diduga kuat telah melakukan korupsi atas pembelian sumur minyak di Sabah/Malaysia tersebut diatas. oleh karena itu kami dari Aliansi Masyarakat dan Pemuda Anti Korupsi dalam aksi kami hari ini Senin (09/11) di KPK meminta kepada KPK antara lain:
Mendesak kepada KPK mengusut tuntas pembelian sumur minyak di Sabah/Malaysia, karena di duga kuat ada unsur tindak pidana korupsi dalam prosesnya.
Mendesak kepada KPK memeriksa Mantan Plt Dirut Pertamina M. Husein terkait Pembelian Sumur Minyak di Sabah/Malaysia, karena kami menduga M. Husein telah melakukan tindak pidana korupsi.