Margriet Telantarkan Engeline

Margriet Telantarkan EngelineNyoman Masni, saksi pelapor dari Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Bali, menerangkan terdakwa Margriet Megawe patut diduga menelantarkan anak karena membiarkan anaknya tidak terawat saat ke sekolah.

“Saya tidak melihat langsung perbuatan terdakwa, namun mendengar keterangan dari guru SDN 12 Sanur, pada 10 Juni 2015 sebelum jenazah ditemukan,” ujar Masni dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Edward Haris Sinaga di Denpasar, Selasa.

Ia menuturkan, dari keterangan kepala sekolah dan guru wali kelas bahwa Engeline datang ke sekolah dalam kondisi kotor, baju tidak setrika, tidak semangat bersekolah dan tertidur di atas meja, serta kelaparan di sekolah saat kelas satu semester dua.

Dia menerangkan, kasus penelantaran anak oleh Margriet baru diketahui 12 Juni 2015 saat diberitakan di media massa.

“Saya juga mendapat informasi dari kepala sekolah dan wali kelas Engeline bahwa prestasinya di sekolah pas-pasan,” ujarnya.

Selain itu, informasi dari keterangan tim kedokteran forensik RSUP Sanglah menyebutkan hasil otopsi di dalam tubuh Engeline ada luka memar dan bekas luka injak pada kakinya.

Oleh sebab itu, ia melaporkan kasus penelantaran anak yang dilakukan Margriet karena menjadi tugas dan wewenangnya sebagai LPA Bali sesuai Pasal 7 Undang-Undang Dasar Indonesia.

LPA Bali mengunjungi Polsek Dentim pada 21 Mei 2015, sore hari dan bertemu Kanit Intel untuk menanyakan perkembangan hilangnya Engeline, namun polisi mengatakan belum ada perkembangan dan masih dicari.

“Saya hanya ingin tahu bagaimana keseharian Engeline di sekolah dan tumbuh kembang korban selama ini,” ujar Masni.

Kemudian, berdasarkan Pasal 13 Undang-Undangan tentang perlindungan anak, orang tua asuh dan orang tua kandung, bertanggungjawab untuk anaknya. “Berdasarkan isi Undang-Undang itu yang bertanggungjawab adalah orang tua, dan saya melaporkan Margriet Megawe itu terkait penelantaran anak,” kata Masni.

Usai mendengarkan keterangan saksi, hakim memutuskan sidang dilanjutkan pekan depan dengan menghadirkan saksi dari guru dan lingkungan sekitarnya Selasa pekan depan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed