Perkara Hukum Dede Rostandi VS Tjia Man Lien Harus Ada Kejelasan Kejati

Perkara Hukum Dede Rostandi VS Tjia Man Lien Harus Ada Kejelasan KejatiAktivis LSM PMPR Indonesia menginginkan proses perkara hukum Dede Rostandi VS Tjia Man Lien segera mendapatkan penjelasan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Dimana sampai saat ini berkasnya “Bolak balik (Polda-Kejaksaan) alias p19, bahkan sempat ada putusan dari pihak Polda Jabar bahwa hasil perkara tersebut sudah di SP3-kan

Hal itu disampaikan oleh ketua  LSM PMPR Indonesia Rohimat Joker (Roker)  kepada awak media saat konpers di Cafe D’Palm, Jalan Lombok, Bandung, Kamis (12/11) siang.

“Hal inilah yang menjadi pertanyaan besar bagi kita sebagai Lembaga Sosial Kontrol LSM PMPR Indonesia yang ingin mengetahui kejelasan terkait perkara tersebut. Apalagi sekarang Polda Jabar sudah mempersiapkan untuk SP3 yang kedua. Apa alasan pihak Polda Jabar memberi putusan SP3 yang kedua dalam kasus ini, belum cukup bukti dari segi mana? Biar pihak pelapor mendapat kejelasan dalam pengumpulan bukti, mengingat hasil dari pra peradilan pertama setelah diterbitkan SP3 pertama pihak Dede Rostandi menjadi pemenang, hingga dilanjutkan perkara tersebut, kok sekarang mau diterbitkan SP3 lagi, kan tidak relevan?” Kata roker sapaan akrabnya.

LSM PMPR Indonesia juga meminta jangan sampai dari proses tersebut justru oknum penegak hukum menjadikan perkara ini sebagai celah untuk meraup keuntungan pribadi tanpa memikirkan rasa kemanusiaan dan rasa keadilan.

“Perkara tersebut sudah jelas memenuhi unsur pasal 372 dan hal tersebut diperkuat dengan hasil legal auditor yang dilakukan oleh Robintan Sulaeman dari Mabes Polri  apalagi dia sebagai saksi ahli di Mabes Polri sudah tentu dalam melakukan suatu kajian selalu mengedapankan akuntabilitas dengan kata lain hasil kajian atau auditor yang dilakukan tersebut bisa dipertanggungjawabkan,” Tandas Roker.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *